Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Dipromosikan Jadi Ketua PN Bandung
Kamis, 13 Juni 2024 - 15:34 WIB
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memvonis mati Ferdy Sambo yakni, Wahyu Iman Santoso mendapat promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Bandung. Promosi hakim itu tertuang dalam hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim tertanggal 12 Juni 2024.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, promosi terhadap Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ini merupakan hal yang biasa. Maka itu, Djuyamto tak berkomentar banyak tentang hal tersebut.
"Iya betul. Rotasi promosi hal biasa," kata Djuyamto, Kamis (13/6/2024).
Total terdapat 714 hakim yang dimutasi. Para hakim yang dirotasi diminta memperbarui laporan harta kekayaannya ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Wahyu Iman Santoso menangani perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dalam perkara tersebut, Wahyu Iman Santoso memvonis mati Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023. Sambo dinyatakan bersalah atas pembunuhan ajudannya, Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Belakangan, vonis mati Sambo diubah oleh MA menjadi penjara seumur hidup di tingkat kasasi.
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, promosi terhadap Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso ini merupakan hal yang biasa. Maka itu, Djuyamto tak berkomentar banyak tentang hal tersebut.
"Iya betul. Rotasi promosi hal biasa," kata Djuyamto, Kamis (13/6/2024).
Total terdapat 714 hakim yang dimutasi. Para hakim yang dirotasi diminta memperbarui laporan harta kekayaannya ke Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Wahyu Iman Santoso menangani perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Dalam perkara tersebut, Wahyu Iman Santoso memvonis mati Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023. Sambo dinyatakan bersalah atas pembunuhan ajudannya, Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Belakangan, vonis mati Sambo diubah oleh MA menjadi penjara seumur hidup di tingkat kasasi.
(cip)
tulis komentar anda