DKI Perpanjang PSBB, Bioskop hingga Gym Tetap Dilarang Beroperasi
Kamis, 20 Agustus 2020 - 23:55 WIB
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pembatasan jenis kegiatan / usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang boleh beroperasi pada masa PSBB Transisi Fase 1.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, menegaskan, bioskop hingga pusat kesegaran jasmani atau gym belum boleh beroperasi saat ini.
Perpanjangan pembatasan jenis kegiatan / usaha di sektor pariwisata tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan dikeluarkan Kamis (20/8).
(Baca: Bus Transjakarta D21 Rute UI-Lebak Bulus Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya)
Dalam SK tersebut, hanya 13 jenis kegiatan / usaha yang diizinkan beroperasi. Sementara bioskop, gym, biliard, bowling, ice skating, taman rekreasi keluarga / permainan anak, kolam renang dan water park, tenis lapangan, kolam pemancingan, hingga akad nikah di dalam gedung belum boleh dilaksanakan.
Gumilar menyampaikan, kebijakan untuk memperpanjangan masa PSBB pada sektor pariwisata ini didasari oleh pertimbangan dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan, terlebih kondisi pandemi di DKI Jakarta masih fluktuatif meskipun cenderung terkendali.
Hal ini juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait Perpanjangan PSBB Transisi Fase 1.
“Kita mempertimbangkan beberapa sektor usaha yang boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya, ada 13 jenis usaha (di sektor industri pariwisata) yang tetap boleh buka pada perpanjangan PSBB kali ini. Jadi, kita mempertimbangkan banyak faktor itu terutama untuk menekan penyebaran COVID-19 ini,” ucap Gumilar saat dihubungi, Kamis malam (20/8/2020).
(Baca: Kent: Perpanjangan PSBB Jakarta Akan Berdampak Buruk pada Perekonomian)
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, menegaskan, bioskop hingga pusat kesegaran jasmani atau gym belum boleh beroperasi saat ini.
Perpanjangan pembatasan jenis kegiatan / usaha di sektor pariwisata tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2976 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 14 Agustus 2020 dan dikeluarkan Kamis (20/8).
(Baca: Bus Transjakarta D21 Rute UI-Lebak Bulus Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya)
Dalam SK tersebut, hanya 13 jenis kegiatan / usaha yang diizinkan beroperasi. Sementara bioskop, gym, biliard, bowling, ice skating, taman rekreasi keluarga / permainan anak, kolam renang dan water park, tenis lapangan, kolam pemancingan, hingga akad nikah di dalam gedung belum boleh dilaksanakan.
Gumilar menyampaikan, kebijakan untuk memperpanjangan masa PSBB pada sektor pariwisata ini didasari oleh pertimbangan dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan, terlebih kondisi pandemi di DKI Jakarta masih fluktuatif meskipun cenderung terkendali.
Hal ini juga mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait Perpanjangan PSBB Transisi Fase 1.
“Kita mempertimbangkan beberapa sektor usaha yang boleh dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tentunya, ada 13 jenis usaha (di sektor industri pariwisata) yang tetap boleh buka pada perpanjangan PSBB kali ini. Jadi, kita mempertimbangkan banyak faktor itu terutama untuk menekan penyebaran COVID-19 ini,” ucap Gumilar saat dihubungi, Kamis malam (20/8/2020).
(Baca: Kent: Perpanjangan PSBB Jakarta Akan Berdampak Buruk pada Perekonomian)
tulis komentar anda