Buang Sampah Sembarangan, 11 Warga Depok Terjaring OTT
Senin, 10 Juni 2024 - 11:36 WIB
DEPOK - Belasan warga terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam patroli pembuangan sampah liar di Jalan Proklamasi, Sukmajaya, Kota Depok. Bagi pelanggar yang terjaring diberikan peringatan dan ditahan kartu identitasnya.
"11 orang yang terjaring OTT pembuangan sampah liar di wilayah Sukmajaya," kata Kepala DLHK Kota Depok Abdul Rahman saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
Abra, sapaan karib Abdul Rahman mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP melakukan penahanan kartu identitas dan diberikan peringatan serta pembinaan.
"Untuk sekarang hanya di tahan kartu identitas dan berikan peringatan dan pembinaan," ucapnya.
DLKHK tak segan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) bagi pelaku pembuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya dengan denda hingga Rp25 juta atau kurungan tiga bulan.
"Tapi untuk ke depannya akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Perda 5 Tahun 2024 Pasal 59 ayat 2, bagi orang yang membuang sampah tidak sesuai dengan yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda sebesar Rp25 juta atau kurangan selama 3 bulan," katanya.
Lihat Juga: Jakarta Running Festival 2024: Ecofren Tangani 15,92 Ton Sampah dengan Solusi Berkelanjutan
"11 orang yang terjaring OTT pembuangan sampah liar di wilayah Sukmajaya," kata Kepala DLHK Kota Depok Abdul Rahman saat dikonfirmasi, Senin (10/6/2024).
Abra, sapaan karib Abdul Rahman mengatakan, pihaknya bersama Satpol PP melakukan penahanan kartu identitas dan diberikan peringatan serta pembinaan.
"Untuk sekarang hanya di tahan kartu identitas dan berikan peringatan dan pembinaan," ucapnya.
DLKHK tak segan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) bagi pelaku pembuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya dengan denda hingga Rp25 juta atau kurungan tiga bulan.
"Tapi untuk ke depannya akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Perda 5 Tahun 2024 Pasal 59 ayat 2, bagi orang yang membuang sampah tidak sesuai dengan yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda sebesar Rp25 juta atau kurangan selama 3 bulan," katanya.
Lihat Juga: Jakarta Running Festival 2024: Ecofren Tangani 15,92 Ton Sampah dengan Solusi Berkelanjutan
(abd)
tulis komentar anda