Senin, Pemprov DKI Cairkan Dana Insentif untuk Tenaga Kesehatan
Kamis, 20 Agustus 2020 - 13:30 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mencairkan dana insentif untuk tenaga kesehatan pada Senin, 24 Agustus 2020 mendatang. Anggaran insentif untuk tenaga kesehatan DKI Jakarta bersumber dari pemerintah pusat.
"Insya Allah, Senin 24 Agustus sudah dapat dicairkan dana insentif bagi tenaga kesehatan," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).
Edi menuturkan, anggaran insetif untuk tenaga kesehatan DKI Jakarta bersumber dari pemerintah pusat. Rencananya DKI akan menerima dana tersebut sebesar Rp92,9 miliar namun saat ini yang baru ditransfer dan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp56,2 miliar. (Baca: Polisi Tertibkan Pemakaian Masker Pedagang Pasar Minggu)
"Selanjutnya kami telah melakukan pergeseran anggaran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinkes dan pelaksanaan proses input ke dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinkes," tuturnya.
Edi melanjutkan, BPKD akan menerbitkan Surat Penerbitan Pembayaran (SPP) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai standar pelayanan minimum kepada Dinkes DKI Jakarta."Walaupun Kamis dan Jumat besok libur, kami tetap masuk memproses dokumen administrasi tersebut," ucapnya.
"Insya Allah, Senin 24 Agustus sudah dapat dicairkan dana insentif bagi tenaga kesehatan," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri dalam keterangannya, Kamis (20/8/2020).
Edi menuturkan, anggaran insetif untuk tenaga kesehatan DKI Jakarta bersumber dari pemerintah pusat. Rencananya DKI akan menerima dana tersebut sebesar Rp92,9 miliar namun saat ini yang baru ditransfer dan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp56,2 miliar. (Baca: Polisi Tertibkan Pemakaian Masker Pedagang Pasar Minggu)
"Selanjutnya kami telah melakukan pergeseran anggaran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinkes dan pelaksanaan proses input ke dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinkes," tuturnya.
Edi melanjutkan, BPKD akan menerbitkan Surat Penerbitan Pembayaran (SPP) dan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai standar pelayanan minimum kepada Dinkes DKI Jakarta."Walaupun Kamis dan Jumat besok libur, kami tetap masuk memproses dokumen administrasi tersebut," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda