Tak Penuhi Hak Karyawan, RPA Perindo Akan Polisikan Perusahaan Ikan Ini
Senin, 27 Mei 2024 - 17:24 WIB
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan melaporkan perusahaan ekspor ikan PT SLT, di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Laporan tersebut atas dugaan kriminalisasi pemenuhan hak-hak Nursiyah, perempuan yang diduga dikriminalisasi perusahaan tersebut.
Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan,bahwa Nursiyah bekerja dengan haji di bawah UMP dan tidak didaftarkan ke Jamsostek Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Bahkan hak lemburannya tidak dibayarkan.
"Kita mintakan secara tertulis juga, kita mintakan kepada perusahaan, tapi perusahaan itu pembayarannya tidak sesuai dengan nominal yang kita sampaikan, mereka membayarkannya hanya sedikit," kata Amriadi Pasaribu di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).
Laporan itu kata Amriadi, akan diberikan ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penggelapan. "Jika tidak berikan, maka akan ditempuh jalur kepolisian adanya unsur penggelapan di situ," ujarnya.
"Jadi melakukan upaya pengaduan secara tertulis dari Nursiyah ke pihak Kepolisian kemudian kita akan koordinasi terkait dengan norma-norma yang dilanggar oleh perusahaan ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan," tambahnya.
Selain itu, pihaknya mendatangi mendatangi Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara. Hal ini untuk melaporkan perusahaan tersebut dan merekomendasikan agenda itu dilanjutkan ke pengadilan.
"Kita minta anjuran kepada Dinas Ketenagakerjaan mengeluarkan agar disidangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka akan mengeluarkan memberikan waktu seminggu, setelah itu maju ke pengadilan melalui anjuran tersebut," tuturnya.
Sebagai informasi, RPA Perindo merupakan sayap dari Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera. Partai Perindo partai berlambang Rajawali mengembangkan saya itu dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).
Ketua DPP RPA Bidang Hukum Partai Perindo, Amriadi Pasaribu mengatakan,bahwa Nursiyah bekerja dengan haji di bawah UMP dan tidak didaftarkan ke Jamsostek Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Bahkan hak lemburannya tidak dibayarkan.
"Kita mintakan secara tertulis juga, kita mintakan kepada perusahaan, tapi perusahaan itu pembayarannya tidak sesuai dengan nominal yang kita sampaikan, mereka membayarkannya hanya sedikit," kata Amriadi Pasaribu di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, Senin (27/5/2024).
Baca Juga
Laporan itu kata Amriadi, akan diberikan ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penggelapan. "Jika tidak berikan, maka akan ditempuh jalur kepolisian adanya unsur penggelapan di situ," ujarnya.
"Jadi melakukan upaya pengaduan secara tertulis dari Nursiyah ke pihak Kepolisian kemudian kita akan koordinasi terkait dengan norma-norma yang dilanggar oleh perusahaan ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan," tambahnya.
Selain itu, pihaknya mendatangi mendatangi Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara. Hal ini untuk melaporkan perusahaan tersebut dan merekomendasikan agenda itu dilanjutkan ke pengadilan.
"Kita minta anjuran kepada Dinas Ketenagakerjaan mengeluarkan agar disidangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka akan mengeluarkan memberikan waktu seminggu, setelah itu maju ke pengadilan melalui anjuran tersebut," tuturnya.
Sebagai informasi, RPA Perindo merupakan sayap dari Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera. Partai Perindo partai berlambang Rajawali mengembangkan saya itu dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT).
(maf)
tulis komentar anda