Pemprov DKI Tak Larang Masyarakat Peringati Tahun Baru Islam di Tengah Pandemi Covid-19

Rabu, 19 Agustus 2020 - 16:00 WIB
Pemprov DKI Jakarta tidak melarang masyarakat untuk memeringati Tahun Baru Islam pada Kamis, 20 Agustus 2020 besok. Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak melarang masyarakat untuk memeringati Tahun Baru Islam pada Kamis, 20 Agustus 2020 besok. Terpenting masyarakat tetap menaati protokol kesehatan Covid-19 selama beraktivitas.

Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Mawardi mengatakan, hingga kini Pemprov DKI Jakarta belum mengumumkan apakah akan ada perayaan Tahun Baru Sslam atau tidak. Menurutnya, masyarakat tidak dilarang untuk menyambut 1 Muharram.

Dia mengimbau masyarakat untuk menaati protokol kesehatan penularan COVID-19 guna memutus munculnya klaster baru kasus corona di kegiatan keagamaan. "PSBB masih berlaku dan agar mengikuti protokol kesehatan," kata Mawardi kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).

Mawardi menyarankan, bagi masyarakat DKI yang ingin menyelenggarakan perayaan keagamaan 1 Muharram untuk melapor ke aparat wilayah. "Koordinasi dengan aparat wilayah," ungkapnya. (Baca: Kasus Positif Covid-19 Melonjak Drastis, Bima Arya Khawatir Bogor Jadi Zona Merah)

Pada 2019 lalu Pemprov DKI menggelar kegiatan Jakarta Muharram Festival untuk memeriahkan Tahun Baru Islam. Jakarta Muharram Festival digelar di sekitaran Bundaran Hotel Indonesia.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More