Penilaian Lahan UIII Depok Kembali Digelar, Sasar 236 Bidang Tanah

Minggu, 19 Mei 2024 - 18:37 WIB
Tim Terpadu PDSK Penyediaan Tanah untuk Pembangunan UIII melakukan penilaian terhadap aset warga di lahan bersertifikat atas nama Kementerian Agama, Sabtu (18/5/2024). FOTO/IST
DEPOK - Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) kembali menggelar penilaian terhadap aset warga di lahan bersertifikat atas nama Kementerian Agama. Penilaian terhadap 236 bidang lahan yang digarap 193 warga dijadwalkan berlangsung selama 4 hari, mulai dari 18-21 Mei 2024.

Tim Terpadu PDSK yang terdiri dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan, UIII, dan Kemenag, dalam melakukan penilaian menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Tim Hukum Kemenag, Misrad menuturkan berkaca pada kesuksesan pencairan santunan sebelumnya, penilaian kali ini menjadi agenda yang ditunggu-tunggu warga. Dengan adanya penilaian, warga yang masih menempati lahan tersebut dapat bersiap pindah ke tempat lain dengan waktu yang cukup lantaran telah ada kepastian untuk penerimaan santunan.

"Bahkan ada beberapa pertanyaan dari warga, dari hasil penilaian ini berapa lama mereka menerima uangnya. Nah kemungkinan kami berikan spare waktu satu bulan setelah adanya SK dari Tim Terpadu Pemprov Jawa Barat untuk pemberian uang santunan," tutur Misrad di area Kampus UIII, Depok, Sabtu (18/5/2024).



KJPP didampingi tim melakukan penilaian dengan seksama, mulai dari penilaian bangunan, tumbuhan, hingga kesempatan usaha yang meliputi nilai transaksi dari usaha yang dilakukan diatas lahan tersebut dengan cara wawancara langsung dengan pemilik usaha.

Misrad berpesan kepada para warga di lokasi tersebut, khususnya yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran, pasalnya tenggat waktu yang diberikan semakin dekat. Hal tersebut guna menghindari asetnya tidak dinilai oleh tim KJPP.

"Imbauan kami berharap kepada warga, khususnya yang belum daftar, segera mendaftar karena pendaftaran ini akan ditutup tanggal 10 Juni. Kedua, kepada warga tolong pada saat ada KJPP melakukan penilaian, tolong memberikan informasi yang benar tentang objek yang akan dinilai, jangan sampai nanti setelah penilaian ternyata ada yang terlewat atau tidak masuk, maka dari itu usahakan ada di lokasi saat penilaian dan jangan sampai diwakilkan orang lain," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More