Menakar Kans Koalisi PKS-PDIP dan Calon yang Layak Diusung Gerindra di Pilkada Jakarta

Kamis, 16 Mei 2024 - 21:10 WIB
Koalisi PKS-PDIP di Pilkada Jakarta 2024 bisa saja terwujud. Di sisi lain, Partai Gerindra mesti punya mitra koalisi yang tak kalah solid dan mencari sosok yang kuat jika Anies Baswedan diusung PKS. Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Koalisi PKS-PDIP di Pilkada Jakarta 2024 bisa saja terwujud. Di sisi lain, Partai Gerindra mesti punya mitra koalisi yang tak kalah solid dan mencari sosok yang kuat jika Anies Baswedan diusung PKS.

Menurut pengamat politik Jerry Massie, PKS dan PDIP berpeluang berkoalisi di Pilkada Jakarta jika di tingkat pusat memutuskan menjadi oposisi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. "Kalau PKS bisa saja menjadi wakil PDIP jika Ahok diusung PDIP. Tapi saya membaca angin dan arah politik tetap saja Anies akan dimajukan sebagai cagub PKS," kata Jerry Massie kepada SINDOnews, Kamis (16/5/2024).

Jerry menambahkan, jika PKS mengusung Anies Baswedan menjadi cagub, PDIP punya calon lain yang bisa menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Akan ada calon potensial lain PDIP seperti Sri Mulyani atau mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (yang sekarang Menteri Sosial, red)," ujar Jerry yang juga Direktur Political and Public Policy Studies (P3S).



Jerry mengatakan, sebagai pemenang Pemilu Legislatif 2024 di Jakarta, PKS memang memiliki daya tarik dalam Pilkada Jakarta 2024. Partai lain akan mencoba mendekat untuk memasangkan kadernya dengan calon yang akan diusung PKS.



"Dengan meraih kursi terbanyak Pileg 2024 (di DPRD Jakarta 2024-2029) maka PKS akan menjadi incaran parpol lain untuk berkoalisi. Jadi PKS punya kans dan potensi menang juga," ujarnya.

Diketahui, Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) merupakan partai pemenang Pemilu 2024 di Jakarta. Partai yang dipimpin Ahmad Syaikhu ini diperkirakan meraih 18 kursi DPR. Sementara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menduduki urutan kedua di DKI Jakarta, diperkirakan memiliki 15 kursi.

Untuk mencalonkan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, setidaknya dibutuhkan 22 kursi DPRD. Gabungan kedua partai tersebut sudah jauh dari syarat yang ditentukan.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More