3 Siswi Jadi Rampok Sadis Demi Beli iPhone 13, Korbannya Bibi Salah Satu Pelaku
Kamis, 16 Mei 2024 - 12:37 WIB
JAKARTA - Tiga siswi pelajar berinisial AAR (17), RAH (18), dan MP (16) ditangkap Polsek Tajurhalang atas kasus pencurian dengan kekerasan. Mereka berkomplot dalam mencuri uang DHH (57) yang merupakan bibi dari salah satu pelaku AAR.
Hasil kejahatan itu dibelikan handphone (HP) iPhone 13 oleh AAR. Sedangkan pelaku RAH diberikan imbalan oleh AAR sebesar Rp300.000, dan pelaku MP diupahi Rp100.000.
Tim Opsnal dipimpin Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar Bekti berhasil menangkap ketiga pelaku di kediaman masing-masing. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Pura Blok H1/23 Rt5/RW23 Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2024) malam.
"Mengamankan pelaku perkara 365 KUHP pada Senin (13/5). Para pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing dan para pelaku mengakui perbuatannya, kemudian para pelaku diamankan ke Polsek Tajurhalang guna proses lanjut," kata Tamar saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
Tamar mengatakan motif pelaku yakni hendak menguasai uang belasan juta milik korban sang bibi untuk membeli gawai kekinian. "Pelaku ingin memiliki uang milik korban," ujarnya.
Dia menjelaskan kronologi berawal dari korban sedang berada di TKP setelah menunaikan ibadah salat Maghrib. Saat itu, ada ketukan pintu dari arah luar dan sudah ada dua pelaku AAR dan RAH dengan cara memanjat pagar rumah.
"Pelaku RAH langsung menyemprotkan cairan Baygon ke muka korban, setelah itu pelaku AAR memegang tangan korban dari arah belakang, kemudian kedua pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong hingga korban dibawa masuk ke dalam kamar korban,” ungkapnya.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku AAR mengambil uang tunai sebesar Rp1.800.000 yang berada di dalam dompet korban berikut satu buah ATM Bank Bukopin. Setelah itu, kedua pelaku mengunci pintu kamar dari luar dan meninggalkan korban di dalam kamar seorang diri dalam keadaan tidak berdaya.
Hasil kejahatan itu dibelikan handphone (HP) iPhone 13 oleh AAR. Sedangkan pelaku RAH diberikan imbalan oleh AAR sebesar Rp300.000, dan pelaku MP diupahi Rp100.000.
Tim Opsnal dipimpin Kapolsek Tajurhalang Iptu Tamar Bekti berhasil menangkap ketiga pelaku di kediaman masing-masing. Adapun tempat kejadian perkara (TKP) di Kompleks Pura Blok H1/23 Rt5/RW23 Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5/2024) malam.
"Mengamankan pelaku perkara 365 KUHP pada Senin (13/5). Para pelaku berhasil diamankan di kediamannya masing-masing dan para pelaku mengakui perbuatannya, kemudian para pelaku diamankan ke Polsek Tajurhalang guna proses lanjut," kata Tamar saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2024).
Tamar mengatakan motif pelaku yakni hendak menguasai uang belasan juta milik korban sang bibi untuk membeli gawai kekinian. "Pelaku ingin memiliki uang milik korban," ujarnya.
Dia menjelaskan kronologi berawal dari korban sedang berada di TKP setelah menunaikan ibadah salat Maghrib. Saat itu, ada ketukan pintu dari arah luar dan sudah ada dua pelaku AAR dan RAH dengan cara memanjat pagar rumah.
"Pelaku RAH langsung menyemprotkan cairan Baygon ke muka korban, setelah itu pelaku AAR memegang tangan korban dari arah belakang, kemudian kedua pelaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong hingga korban dibawa masuk ke dalam kamar korban,” ungkapnya.
Setelah korban tidak berdaya, pelaku AAR mengambil uang tunai sebesar Rp1.800.000 yang berada di dalam dompet korban berikut satu buah ATM Bank Bukopin. Setelah itu, kedua pelaku mengunci pintu kamar dari luar dan meninggalkan korban di dalam kamar seorang diri dalam keadaan tidak berdaya.
tulis komentar anda