Soal Caleg Maju di Pilkada 2024, KPU DKI Ikut Arahan Pusat
Jum'at, 10 Mei 2024 - 17:39 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengikuti arahan KPU Pusat terkait Calon Legislatif (Caleg) yang terpilih dan lolos dalam Pileg 2024, dan akan maju dalam Pilkada 2024. Hal tersebut dijelaskan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jakarta, Dody Wijaya.
Awalnya awak media bertanya apakah anggota DPR/DPD/DPRD terpilih dalam Pileg 2024 apakah dapat dicalonkan sebagai kepala daerah sebelum dilantik atau harus mundur dulu.
"Kemarin sudah disampaikan wacana di KPU RI, bahwa proses tersebut itu kan di undang-undang, di judicial review terakhir itu Mahkamah Konstitusi menolak gugatan secara keseluruhan, bahwa calon yang terpilih yang belum dilantik itu harus mengundurkan diri (itu MK menolak)," ujar Dody di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).
Meski demikian, ada permintaan dari MK bahwa Caleg terpilih harus mengundurkan diri apabila hendak maju sebagai Calon Kepala Daerah.
"Namun dalam pertimbangan, Mahkamah Konstitusi bukan dalam amar putusannya, mengharapkan KPU untuk memberikan persyaratan untuk mengajukan pengunduran diri secara tertulis apabila bersangkutan akan dilantik dan akan menjadi calon kepala daerah pada saat penetapan calon nanti," terang Dody.
Dody menyebutkan, pihaknya menunggu Peraturan dari KPU terkait hal tersebut. "Tentu kami menunggu dari KPU RI informasinya akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang (UU), karena itu adanya di pertimbangan putusan MK, bukan di amar putusan," jelasnya.
"Jadi terkait hal tersebut kami sebagai pelaksana nanti kami akan ikuti kebijakan KPU RI yang akan mengatur dalam PKPU RI tentang pencalonan yang akan dilakukan revisi," tutup Dody.
Sebagaimana diketahui, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub DKI 2024 selama lima hari.
Awalnya awak media bertanya apakah anggota DPR/DPD/DPRD terpilih dalam Pileg 2024 apakah dapat dicalonkan sebagai kepala daerah sebelum dilantik atau harus mundur dulu.
"Kemarin sudah disampaikan wacana di KPU RI, bahwa proses tersebut itu kan di undang-undang, di judicial review terakhir itu Mahkamah Konstitusi menolak gugatan secara keseluruhan, bahwa calon yang terpilih yang belum dilantik itu harus mengundurkan diri (itu MK menolak)," ujar Dody di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga
Meski demikian, ada permintaan dari MK bahwa Caleg terpilih harus mengundurkan diri apabila hendak maju sebagai Calon Kepala Daerah.
"Namun dalam pertimbangan, Mahkamah Konstitusi bukan dalam amar putusannya, mengharapkan KPU untuk memberikan persyaratan untuk mengajukan pengunduran diri secara tertulis apabila bersangkutan akan dilantik dan akan menjadi calon kepala daerah pada saat penetapan calon nanti," terang Dody.
Dody menyebutkan, pihaknya menunggu Peraturan dari KPU terkait hal tersebut. "Tentu kami menunggu dari KPU RI informasinya akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang (UU), karena itu adanya di pertimbangan putusan MK, bukan di amar putusan," jelasnya.
"Jadi terkait hal tersebut kami sebagai pelaksana nanti kami akan ikuti kebijakan KPU RI yang akan mengatur dalam PKPU RI tentang pencalonan yang akan dilakukan revisi," tutup Dody.
Sebagaimana diketahui, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata menetapkan jadwal penyerahan syarat dukungan calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan (tanpa dukungan partai politik) dalam Pilgub DKI 2024 selama lima hari.
tulis komentar anda