Mediasi Hak Nursiyah Tak Direspons, RPA Perindo Akan Tempuh Langkah Ini
Senin, 29 April 2024 - 13:50 WIB
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo akan memperjuangkan hak Nursiyah melalui jalur hukum. Karyawan tersebut diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu seusai sesi klarifikasi di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, Senin (29/4/2024).
Kehadiran RPA Perindo tersebut untuk memperjuangkan hak-hak dari Nursiyah (24), karyawan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan.
"Kita sudah melaksanakan pertemuan secara tripartit. Banyak pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan. Status karyawan apakah benar bekerja di perusahaan tersebut benar. Banyak hak-hak karyawan yang harus dipenuhi dan statusnya di perusahaan tersebut," kata Amriadi.
Amriadi menyebutkan, hal tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Banyak hal dilanggar pihak perusahaan. Status pekerja, Jamsostek, waktu istirahat, waktu bekerja, dan hak-hak dia yang lain. Kami akan melaporkan ke Polda dan Kemenaker terkait agar Ibu Nursiyah mendapatkan keadilan, apabila tidak ada respons dari pihak perusahaan di Sudin Jakarta Utara," jelasnya.
Apalagi, kata Amriadi, ada ketidaksesuaian di pihak perusahaan terkait status kerja Nursiyah. "Jadi mereka bekerja lebih daripada waktu yang sudah ditentukan UU. Dari pelanggaran tersebut kami minta pihak perusahaan memenuhi hal tersebut. Ternyata direktur perusahaan dan legal perusahaan ikan tersebut ada beda pendapat. Mereka aja tidak sinkron, bilangnya dia pekerja harian, dari legal bilangnya ini pekerja borongan. Kita akan dampingi Nursiyah agar mendapatkan hak-haknya."
Amriadi mengaku akan melaporkan perusahaan tempat Nursiyah bekerja ke Bidang Pengawasan Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara agar hal serupa tidak dialami oleh pekerja lainnya.
"Kita meminta kepada Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara tingkat DKI hingga kementerian, untuk melihat banyak pekerja yang dilanggar hak-haknya. Kita berharap perusahaan ini patuh terhadap peraturan yang ada. Perusahaan nakal ini akan kita laporkan ke pengawas," pungkasnya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu seusai sesi klarifikasi di Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara, Senin (29/4/2024).
Kehadiran RPA Perindo tersebut untuk memperjuangkan hak-hak dari Nursiyah (24), karyawan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan.
"Kita sudah melaksanakan pertemuan secara tripartit. Banyak pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan. Status karyawan apakah benar bekerja di perusahaan tersebut benar. Banyak hak-hak karyawan yang harus dipenuhi dan statusnya di perusahaan tersebut," kata Amriadi.
Amriadi menyebutkan, hal tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
"Banyak hal dilanggar pihak perusahaan. Status pekerja, Jamsostek, waktu istirahat, waktu bekerja, dan hak-hak dia yang lain. Kami akan melaporkan ke Polda dan Kemenaker terkait agar Ibu Nursiyah mendapatkan keadilan, apabila tidak ada respons dari pihak perusahaan di Sudin Jakarta Utara," jelasnya.
Apalagi, kata Amriadi, ada ketidaksesuaian di pihak perusahaan terkait status kerja Nursiyah. "Jadi mereka bekerja lebih daripada waktu yang sudah ditentukan UU. Dari pelanggaran tersebut kami minta pihak perusahaan memenuhi hal tersebut. Ternyata direktur perusahaan dan legal perusahaan ikan tersebut ada beda pendapat. Mereka aja tidak sinkron, bilangnya dia pekerja harian, dari legal bilangnya ini pekerja borongan. Kita akan dampingi Nursiyah agar mendapatkan hak-haknya."
Amriadi mengaku akan melaporkan perusahaan tempat Nursiyah bekerja ke Bidang Pengawasan Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara agar hal serupa tidak dialami oleh pekerja lainnya.
"Kita meminta kepada Sudin Tenaga Kerja Jakarta Utara tingkat DKI hingga kementerian, untuk melihat banyak pekerja yang dilanggar hak-haknya. Kita berharap perusahaan ini patuh terhadap peraturan yang ada. Perusahaan nakal ini akan kita laporkan ke pengawas," pungkasnya.
(zik)
tulis komentar anda