Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur Naik Penyidikan, RPA Perindo Terus Lakukan Pendampingan terhadap Korban
Selasa, 02 April 2024 - 12:59 WIB
JAKARTA - Kasus remaja putri berinisial A (16) yang dipaksa berhubungan badan oleh pelaku MA (18) yang dilakukan di sebuah apartemen telah naik ke tingkat penyidikan. RPA Perindo akan terus melakukan pendampingan terhadap korban.
Kabar naiknya kasus itu ke tingkat penyidikan setelah pihak RPA Perindo bertemu dengan penyidik Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2024). Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa kasus yang tengah didampingi oleh Partai Perindo telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami mendampingi kasus yang sedang berjalan dan naik sidik untuk kasus pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di apartemen Green Pramuka," kata Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina.
Meski sudah naik menjadi penyidikan, dalam kasus tersebut belum ada tersangka yang ditetapkan. Sehingga, terlapor masih dapat berkeliaran dengan bebas.
Kepada RPA Perindo, penyidik mengatakan terlapor dalam kasus tersebut telah diperiksa. Pihaknya akan melakukan proses lanjut penetapan tersangka setelah Idulfitri.
"Pemanggilan pelaku sudah, nanti akan dilakukan proses secara hukum. Statusnya naik sidik dan setelah lebaran akan ada penetapan dan proses hukum," jelasnya.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu menilai, meski kasus tersebut telah naik ke penyidikan, namun terbilang sangat lama karena belum adanya tersangka yang ditetapkan. Padahal, kasus sudah berjalan selama tujuh bulan.
"Kami menilai untuk penetapan tersangka masih terlalu lama menurut kami ya. Di sinilah kami melihat proses secara hukum penanganan anak masih terlalu lama," jelasnya.
Selanjutnya, RPA Perindo akan melakukan koordinasi dengan Karo Wasidik Mabes Polri untuk berdiskusi masalah teknis pelaksanaan penanganan kasus khusus anak yang sangat lama. Dia menilai seharusnya penanganan kasus-khusus anak dapat dilakukan lebih cepat.
Kabar naiknya kasus itu ke tingkat penyidikan setelah pihak RPA Perindo bertemu dengan penyidik Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya, Senin (1/4/2024). Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa kasus yang tengah didampingi oleh Partai Perindo telah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami mendampingi kasus yang sedang berjalan dan naik sidik untuk kasus pencabulan dan pemerkosaan anak dibawah umur yang terjadi di apartemen Green Pramuka," kata Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina.
Meski sudah naik menjadi penyidikan, dalam kasus tersebut belum ada tersangka yang ditetapkan. Sehingga, terlapor masih dapat berkeliaran dengan bebas.
Kepada RPA Perindo, penyidik mengatakan terlapor dalam kasus tersebut telah diperiksa. Pihaknya akan melakukan proses lanjut penetapan tersangka setelah Idulfitri.
"Pemanggilan pelaku sudah, nanti akan dilakukan proses secara hukum. Statusnya naik sidik dan setelah lebaran akan ada penetapan dan proses hukum," jelasnya.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu menilai, meski kasus tersebut telah naik ke penyidikan, namun terbilang sangat lama karena belum adanya tersangka yang ditetapkan. Padahal, kasus sudah berjalan selama tujuh bulan.
"Kami menilai untuk penetapan tersangka masih terlalu lama menurut kami ya. Di sinilah kami melihat proses secara hukum penanganan anak masih terlalu lama," jelasnya.
Selanjutnya, RPA Perindo akan melakukan koordinasi dengan Karo Wasidik Mabes Polri untuk berdiskusi masalah teknis pelaksanaan penanganan kasus khusus anak yang sangat lama. Dia menilai seharusnya penanganan kasus-khusus anak dapat dilakukan lebih cepat.
tulis komentar anda