Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus BBM Tercampur Air di Bekasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:54 WIB
Polisi menetapkan 3 tersangka kasus peredaran BBM tercampur air di SPBU 34-17106 Kota Bekasi. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi menetapkan 3 tersangka kasus peredaran BBM tercampur air di SPBU 34-17106 Kota Bekasi. Tiga tersangka yakni Andre Darma, Nana Nasrudin, dan Engkos Kosasih.

“Dari lima pelaku yang diamankan, tiga sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (27/3/2024).



Tiga pelaku diduga menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dalam hal ini, awak pengantar BBM yaitu sopir dan kernet juga ikut terlibat.

“Positif dua, sopir dan kernet. Dua pelaku memang mencampur dengan bensin,” ujarnya.



Polisi juga memastikan pihak SPBU tidak tahu menahu soal peristiwa yang terjadi. Namun, proses penyelidikan terus dilakukan.

Atas perbuatannya, 3 pelaku dijerat dengan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas. “Ancaman hukuman penjara 6 tahun,” ucap Firdaus.

Sebelumnya, SPBU 34-17106 di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bekasi menghentikan sementara penjualan BBM. Hal itu menyusul penjualan BBM yang diduga tercampur dengan air.

Terindikasinya BBM yang dijual bercampur air ketika banyak pengendara motor dan mobil mogok usai mengisi BBM di SPBU tersebut. Banyaknya pengendara yang mogok dimulai pada Senin (25/3/2024) pukul 21.00 WIB.

Pada Selasa (26/3/2024) Dinas Perdagangan dan Meteorologi Kota Bekasi melakukan pengecekan terkait kejadian itu. Pengecekan dilakukan dengan menuangkan isi BBM yang berada di tabung ke ember.

“Pihak SPBU telah melakukan setop sementara penyaluran dan melakukan pengecekan sekaligus perbaikan tangki produk Pertalite, Pertamax, Dexlite, dan Pertamina Dex,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Meteorologi Kota Bekasi Robert Siagian, Selasa (26/3/2024).
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More