Bensin Bercampur Air, SPBU 34.17106 di Bekasi Hentikan Penjualan

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:40 WIB
SPBU 34.17106 di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bekasi menghentikan sementara penjualan BBM. Hal itu menyusul penjualan BBM yang diduga tercampur dengan air. Foto/Pemkot Bekasi
BEKASI - SPBU 34.17106 di Jalan Ir H Djuanda, Kota Bekasi menghentikan sementara penjualan bahan bakar minyak (BBM) di SPBUnya. Hal itu menyusul penjualan BBM yang diduga tercampur dengan air.

Terindikasinya BBM yang dijual bercampur air bermula ketika banyaknya pengendara roda dua dan roda empat yang mogok usai mengisi BBM di SPBU itu. Banyaknya pengendara yang mogok dimulai pada Senin (25/3/2024) pukul 21.00 WIB.

Pada Selasa (26/3/2024), Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Meteorologi kemudian melakukan pengecekan terkait kejadian itu. Pengecekan dilakukan dengan menuangkan isi BBM yang berada di tabung ke ember.



"Pihak SPBU telah melakukan setop sementara penyaluran dan melakukan pengecekan serta perbaikan tangki produk pertalite, pertamax, dexlite, dan pertamina dex," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Meteorologi, Robert Siagian, Selasa (26/3/2024).



Menyusul kejadian ini juga, Pemkot Bekasi pun telah memastikan, SPBU bakal menerapkan kuras tangki. SPBU juga disebut bakal mengganti rugi uang pembelian BBM yang telah dibayarkan.

"Pihak SPBU juga bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan konsumen pada kejadian tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Sejumlah kendaraan roda dua dan empat mengalami mati mesin atau mogok usai mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 34-17106 di Jalan Ir Juanda, Bekasi Selatan, Kota Bekasi Senin (25/3/2024) malam. Bahan bakar yang dimasukkan ke tangki kendaraan diduga sudah tercampur air.

Salah satu pengendara mobil, Edi (57) mengaku mobilnya mogok ketika menempuh perjalanan kurang dari 1 km dari SPBU itu.

"Hasilnya kayak gini (menunjukkan botol yang berisi bensin dan air), pas dibuka rotaknya (pompa bensin), mobil kan ada rotaknya, pas dicek ada airnya," ujar Edi.

Usai mengetahui kejanggalan tersebut, dia kembali ke SPBU untuk meminta pertanggungjawaban. Menurutnya, pihak SPBU akan memberikan kompensasi berupa uang pengganti untuk perbaikan kendaraan di bengkel.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More