RPA Perindo Siap Kawal Gugatan Banding Pelaku Kekerasan Seksual di Jaktim
Kamis, 21 Maret 2024 - 21:28 WIB
"Jadi kalau terdakwa tidak mampu menbayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama enam bulan," terang Rendy.
Rendy pun secara senada mengatakan apresiasinya atas putusan Majelis Hakim terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.
"Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut," tegas Rendy.
Baca Juga
Rendy pun secara senada mengatakan apresiasinya atas putusan Majelis Hakim terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.
"Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut," tegas Rendy.
(kri)
tulis komentar anda