Demo Tolak Pemilu Curang, Massa Pukul Kentongan di Depan Kantor KPU
Jum'at, 15 Maret 2024 - 17:23 WIB
JAKARTA - Ratusan peserta aksi Tolak Pemilu Curang menggelar demo di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024). Peserta aksi membawa atribut bendera merah putih dan kentongan.
Kentongan itu selalu dibunyikan peserta aksi meski sang orator dari atas mobil komando sedang menyampaikan aspirasi. Kentongan itu diibaratkan sebagai peringatan kepada KPU yang dianggap telah merebut keadilan rakyat Indonesia.
Karena, KPU menyelenggarakan pemilu dianggap tidak jujur dan adil. "Bunyikan kentongan maling KPU, maling suara KPU, hidup rakyat mencintai keadilan, hidup rakyat mencintai kerukunan," ucap orator dari atas mobil komando, Jumat (15/3/2024).
Peserta aksi juga menuntut agar seluruh jajaran KPU mulai dari ketua hingga komisioner bisa diberhentikan dari kursi jabatannya. Mereka juga terlihat membawa spanduk yang mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas sikap cawe-cawe pada Pemilu 2024.
Untuk itu peserta aksi meminta agar KPU atau Bawaslu bisa mendiskualifikasikan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran. "KPU harus mendiskualifikasikan pasangan nomor 2," sambungnya.
Kentongan itu selalu dibunyikan peserta aksi meski sang orator dari atas mobil komando sedang menyampaikan aspirasi. Kentongan itu diibaratkan sebagai peringatan kepada KPU yang dianggap telah merebut keadilan rakyat Indonesia.
Karena, KPU menyelenggarakan pemilu dianggap tidak jujur dan adil. "Bunyikan kentongan maling KPU, maling suara KPU, hidup rakyat mencintai keadilan, hidup rakyat mencintai kerukunan," ucap orator dari atas mobil komando, Jumat (15/3/2024).
Peserta aksi juga menuntut agar seluruh jajaran KPU mulai dari ketua hingga komisioner bisa diberhentikan dari kursi jabatannya. Mereka juga terlihat membawa spanduk yang mengungkapkan rasa kecewanya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas sikap cawe-cawe pada Pemilu 2024.
Untuk itu peserta aksi meminta agar KPU atau Bawaslu bisa mendiskualifikasikan pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran. "KPU harus mendiskualifikasikan pasangan nomor 2," sambungnya.
(rca)
tulis komentar anda