5,7% ASN Pemprov DKI Tidak Masuk Kerja Hari Ini, Cuti hingga Bolos
Rabu, 13 Maret 2024 - 19:50 WIB
JAKARTA - Sebanyak 5,7% Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta absen bekerja usai libur Nyepi dan cuti bersama selama dua hari pada awal pekan ini, pada Rabu (13/3/2024).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta pada hari pertama masuk kerja setelah long weekend mencapai 94,3%.
Namun, ia mengungkapkan ada sebanyak 5,7% ASN dinyatakan tidak hadir kerja pada 13 Maret 2024.
"Adapun rinciannya, yakni sebanyak 3,62 persen ASN tidak hadir dengan surat keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya. Kemudian, sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan," ujar Qibtya.
Ia mengungkapkan pihaknya akan melakukan verifikasi terkait 1,63% ASN yang membolos kerja tanpa ada keterangan.
“Untuk memastikan ketidakhadiran mereka, maka diperlukan verifikasi perangkat daerah terkait. Jadi, kita perlu verifikasi dulu,” tegas Qibtya.
Menurut Maria, apabila berdasarkan hasil verifikasi diketahui ASN tersebut tidak hadir tanpa keterangan yang sah, maka BKD Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan tahapan, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap ASN tersebut oleh atasannya langsung. Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” paparnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta pada hari pertama masuk kerja setelah long weekend mencapai 94,3%.
Baca Juga
Namun, ia mengungkapkan ada sebanyak 5,7% ASN dinyatakan tidak hadir kerja pada 13 Maret 2024.
"Adapun rinciannya, yakni sebanyak 3,62 persen ASN tidak hadir dengan surat keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya. Kemudian, sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan," ujar Qibtya.
Ia mengungkapkan pihaknya akan melakukan verifikasi terkait 1,63% ASN yang membolos kerja tanpa ada keterangan.
“Untuk memastikan ketidakhadiran mereka, maka diperlukan verifikasi perangkat daerah terkait. Jadi, kita perlu verifikasi dulu,” tegas Qibtya.
Menurut Maria, apabila berdasarkan hasil verifikasi diketahui ASN tersebut tidak hadir tanpa keterangan yang sah, maka BKD Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan tahapan, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap ASN tersebut oleh atasannya langsung. Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” paparnya.
tulis komentar anda