5,7% ASN Pemprov DKI Tidak Masuk Kerja Hari Ini, Cuti hingga Bolos

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:50 WIB
loading...
5,7% ASN Pemprov DKI...
Sebanyak 5,7% ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta absen bekerja usai libur Nyepi dan cuti bersama selama dua hari pada awal pekan ini, pada Rabu (13/3/2024). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 5,7% Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta absen bekerja usai libur Nyepi dan cuti bersama selama dua hari pada awal pekan ini, pada Rabu (13/3/2024).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtya mengatakan tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta pada hari pertama masuk kerja setelah long weekend mencapai 94,3%.



Namun, ia mengungkapkan ada sebanyak 5,7% ASN dinyatakan tidak hadir kerja pada 13 Maret 2024.

"Adapun rinciannya, yakni sebanyak 3,62 persen ASN tidak hadir dengan surat keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya. Kemudian, sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan," ujar Qibtya.

Ia mengungkapkan pihaknya akan melakukan verifikasi terkait 1,63% ASN yang membolos kerja tanpa ada keterangan.

“Untuk memastikan ketidakhadiran mereka, maka diperlukan verifikasi perangkat daerah terkait. Jadi, kita perlu verifikasi dulu,” tegas Qibtya.

Menurut Maria, apabila berdasarkan hasil verifikasi diketahui ASN tersebut tidak hadir tanpa keterangan yang sah, maka BKD Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan tahapan, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap ASN tersebut oleh atasannya langsung. Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin,” paparnya.

BKD Provinsi DKI Jakarta terus memantau kehadiran pegawai untuk memastikan pelaksanaan tugas berjalan sebagaimana mestinya. Pihaknya juga menjamin tugas kedinasan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama bulan Ramadan.

“BKD DKI Jakarta akan melakukan monitoring terhadap kehadiran pegawai. Diharapkan, pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik selama bulan Ramadan,” pungkas Qibtya.



Selama bulan Ramadan, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja ASN. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Kepala BKD Nomor e-0006/SE/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 2024 M/1445 H, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bekerja yakni pada pukul 08.00-15.00 WIB.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)