Pengambilan Barang Bukti Korban Pemerkosaan, RPA Perindo: Barang Sama, dalam Keadaan Baik

Kamis, 07 Maret 2024 - 18:09 WIB
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo telah berhasil mengambil barang milik N (28), SPG yang menjadi korban pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi. Foto/Istimewa
BEKASI - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo telah berhasil mengambil barang milik N (28), SPG yang menjadi korban pemerkosaan di Cibubur, Kota Bekasi. Pengambilan hak yang dijadikan barang bukti tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kamis (7/3/2024).

"Terkait agenda hari ini bahwasanya kita datang ke Kejaksaan untuk mengambil barang bukti yang selama ini dijadikan alat bukti di persidangan," kata Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo Kenzo Farel.

Kenzo mengatakan, pihaknya bersyukur telah bisa membantu SPG korban pemerkosaan tersebut, untuk mengambil barang-barangnya kembali yang sudah menjadi haknya.





"Dalam hak ini RPA Perindo untuk bersyukur juga, karena barang-barang tersebut sama, seperti yang awal yang telah diberikan barang-barang dalam keadaan baik," ucap Kenzo.

"Sehingga sudah diterima langsung oleh korban, mengenai retitusi kami juga berkoordinasi dengan jaksa sehingga bila nanti sudah ada hasil seperti apa, karena restitusi itu harus diberikan mengingat sudah diputuskan di pengadilan bahwa harus diberikan Rp74 juta," pungkas Kenzo.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More