18.367 Warga Depok Masih Ber-KTP DKI, Segera Urus Pindah!
Sabtu, 02 Maret 2024 - 07:08 WIB
DEPOK - Pemerintah Kota ( Pemkot) Depok mengungkap belasan ribu warganya tercatat masih memiliki KTP dan KK DKI Jakarta. Untuk itu, Pemkot mengimbau kepada warga untuk segera mengurus kepindahan karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bakal menonaktifkan NIK bagi warga yang berdomisili di luar Jakarta.
"Sebanyak 18.367 warga Kota Depok tercatat masih memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta. Data tersebut berdasarkan informasi sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta," kata Kepala Disdukcapil Depok, Nuraeni Widayatti dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Ia mengimbau warga Depok untuk segera mengurus pindah datang KTP dan KK dari Jakarta ke Depok. Pemkot Depok siap melayani perpindahan warga tersebut, terlebih bagi mereka yang sudah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil DKI Jakarta.
"Jika sudah memiliki SKPWNI, dapat segera mengajukan pindah datang secara online di Sanpel De Prima Kecamatan Disdukcapil di kecamatan. Atau dapat melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok," katanya.
"Segera ajukan pindah datang, karena pada bulan Maret 2024 Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK bagi warga DKI Jakarta yang tidak tinggal di alamat KTP dan KK-nya," katanya.
"Sebanyak 18.367 warga Kota Depok tercatat masih memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) DKI Jakarta. Data tersebut berdasarkan informasi sementara dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta," kata Kepala Disdukcapil Depok, Nuraeni Widayatti dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Ia mengimbau warga Depok untuk segera mengurus pindah datang KTP dan KK dari Jakarta ke Depok. Pemkot Depok siap melayani perpindahan warga tersebut, terlebih bagi mereka yang sudah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil DKI Jakarta.
"Jika sudah memiliki SKPWNI, dapat segera mengajukan pindah datang secara online di Sanpel De Prima Kecamatan Disdukcapil di kecamatan. Atau dapat melalui Sistem Layanan Online Dukcapil Depok Bersih Mudah Lancar (Silondo Bermula) Kota Depok," katanya.
"Segera ajukan pindah datang, karena pada bulan Maret 2024 Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK bagi warga DKI Jakarta yang tidak tinggal di alamat KTP dan KK-nya," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda