Pemprov DKI Nonaktifkan NIK Warga Domisili di Luar Jakarta Mulai Maret 2024

Senin, 26 Februari 2024 - 12:47 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai Maret 2024. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta mulai Maret 2024. Masyarakat bisa mengecek status NIK-nya di datawarga-dukcapil.jakarta.go.id.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin menerangkan, tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas. Sebab, keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera.

"Program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pascapemilu, saat ini kami masih menunggu hasil resmi dari KPU," kata Budi dalam keterangannya kepada awak media, Senin (26/2/2024).



Direncanakan pelaksanaannya dilakukan bertahap setiap bulan mulai dari yang meninggal dan RT yang sudah tidak ada tapi masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat. Warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000. Dari kedua kategori itu di antaranya:



1. Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan

2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun

3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait

4. Wajib KTP-elektronik yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More