Rektor Universitas Pancasila Dilaporkan Polisi atas Dugaan Pelecehan Seksual
Sabtu, 24 Februari 2024 - 19:56 WIB
JAKARTA - Rektor Universitas Pancasila (UP) Jakarta Prof Edei Toet Hedartno dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus dugaan pelecehan seksual . Polisi akan memeriksa Edei, Senin (24/2/2024) lusa.
"Betul (Rektor Universitas Pancasila akan diperiksa di Polda Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Edei dilakukan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan kepada seorang pegawai.
Edie dilaporan dengan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Adapun yang menjadi korban adalah wanita inisial R, yang merupakan pejabat di bagian kehumasan. Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor.
Amanda membeberkan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi. Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dicium terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.
Setelah itu korban mengadukan hal tersebut kepada atasannya. Alih-alih dibela, korban justru mendapatkan surat mutasi dan demosi. "Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," kata Amanda dikutip, Sabtu (24/2/2024).
"Betul (Rektor Universitas Pancasila akan diperiksa di Polda Senin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Sabtu (24/2/2024).
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap Edei dilakukan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan kepada seorang pegawai.
Edie dilaporan dengan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Adapun yang menjadi korban adalah wanita inisial R, yang merupakan pejabat di bagian kehumasan. Kuasa hukum korban, Amanda Manthovani, menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada Februari 2023. Dugaan pelecehan terjadi di ruangan terlapor.
Amanda membeberkan, saat itu korban mendatangi ruangan terlapor. Namun, secara tiba-tiba, korban dicium terlapor di bagian pipi. Sontak korban pun kaget dan terdiam setelah dicium terlapor. Tak sampai di sana, terlapor disebut menyentuh bagian sensitif korban.
Setelah itu korban mengadukan hal tersebut kepada atasannya. Alih-alih dibela, korban justru mendapatkan surat mutasi dan demosi. "Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya," kata Amanda dikutip, Sabtu (24/2/2024).
(abd)
tulis komentar anda