PN Jakbar Vonis Terdakwa Nugi 6 Tahun Penjara, Diduga Tipu Jemaat Gereja

Rabu, 07 Februari 2024 - 13:35 WIB
PN Jakarta Barat memvonis terdakwa penipuan Nugeraha Putera Oetama alias Nugi (yang juga merupakan residivis) dengan hukuman 6 tahun penjara. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa penipuan Nugeraha Putera Oetama alias Nugi (yang juga merupakan residivis) dengan hukuman 6 tahun penjara. Dia terbukti membawa kabur Rp9 miliar milik jemaat gereja di Jakarta Barat.

Majelis Hakim Togar memvonis Nugi di PN Jakarta Barat, Selasa (6/2/2024). Dalam vonisnya, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar. “Bila tak bisa membayar akan digantikan dengan hukuman penjara,” ujar Togar.

Selain melakukan pidana penipuan dan penggelapan, Nugi juga terbukti melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menggunakan hasil penipuannya untuk membayar utang dan memenuhi kehidupan sehari-hari.



Melalui tim pengacaranya, Nugi mengaku masih memikirkan vonis itu. Dia pun tidak menolak maupun menerima. “Saya pikir-pikir dulu,” ucapnya.



Perkara yang terjadi pada tahun 2020 ini cukup menarik lantaran melibatkan sejumlah jemaat Gereja. Saat itu, Nugi berpura-pura aktif dalam organisasi beberapa Gereja sehingga membuat korbannya terperdaya.

Setelah berhasil meyakinkan korbannya, dia melontarkan bujuk rayu kepada jemaat gereja untuk memberikan uang talangan sementara dengan berpura-pura menjalankan bisnis jual beli mobil bekas.

Nugi mengaku memiliki showroom mobil bekas dan telah bekerja sama dengan perusahaan finansial. “Ternyata bohong, surat leasing yang diperlihatkan palsu. Dia juga tidak memiliki showroom,” kata Heri, salah satu korbannya.

Belakangan dari persidangan terbongkar, uang korban mencapai Rp9 miliar yang diberikan sejumlah jemaat gereja bukan untuk keperluan bisnisnya melainkan membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More