HP hingga Akun Instagram Aiman Disita, TPN Ganjar Mahfud: Ini Bentuk Intimidasi
Selasa, 30 Januari 2024 - 20:23 WIB
JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menilai penyitaan handphone, akun Instagram, WhatsApp hingga email milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono oleh pihak kepolisian tidak sesuai prosedur. TPN pun menganggap hal ini merupakan bentuk intimidasi.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai penyitaan sejumlah barang milik Aiman itu tidak berada dalam batas wajar. Sebab, Aiman sejauh ini masih menjadi saksi atas dugaan kasus penyebaran berita bohong tentang ketidaknetralan aparat.
"Buat saya ini adalah bentuk intimidasi, bukan saja terhadap Aiman tetapi juga yang lain-lain terhadap kekuasaan," kata Todung, Selasa (30/1/2024).
Todung juga menjelaskan penyitaan barang milik Aiman itu didasari oleh penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, kata dia, baik pihak Aiman dan kuasa hukum tidak diberikan salinan lembaran penetapan penyitaan tersebut.
"Penyitaan itu dilakukan karena mereka (polisi) punya (surat) penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Celakanya, itu (surat) tidak diberikan kepada saudara Aiman dan kuasa hukumnya," jelas Todung.
"Kita hanya punya satu lembar yang semacam informasi umum bukan summary, itu hanya poin saja. Dan itu tidak menggambarkan legal reasoning atau alasan hukum penyitaan," tutur dia.
Menurut Todung, aparat penegak hukum khususnya polisi harus bisa transparan dalam menangani kasus. Sehingga abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan pun tidak terjadi. "Polisi harus transparan dan akuntabel," kata dia.
Todung mengaku bakal melakukan laporan ke Propam Polri hingga Komnas HAM. "Kami sudah sepakat akan menyampaikan aduan kami kepada Propam, kemudian akan melaporkan kepada Kompolnas, kemudian ke Ombudsman dan kemudian ke Komnas HAM," tegas Todung.
"Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan praperadilan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai penyitaan sejumlah barang milik Aiman itu tidak berada dalam batas wajar. Sebab, Aiman sejauh ini masih menjadi saksi atas dugaan kasus penyebaran berita bohong tentang ketidaknetralan aparat.
"Buat saya ini adalah bentuk intimidasi, bukan saja terhadap Aiman tetapi juga yang lain-lain terhadap kekuasaan," kata Todung, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga
Todung juga menjelaskan penyitaan barang milik Aiman itu didasari oleh penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sayangnya, kata dia, baik pihak Aiman dan kuasa hukum tidak diberikan salinan lembaran penetapan penyitaan tersebut.
"Penyitaan itu dilakukan karena mereka (polisi) punya (surat) penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Celakanya, itu (surat) tidak diberikan kepada saudara Aiman dan kuasa hukumnya," jelas Todung.
"Kita hanya punya satu lembar yang semacam informasi umum bukan summary, itu hanya poin saja. Dan itu tidak menggambarkan legal reasoning atau alasan hukum penyitaan," tutur dia.
Menurut Todung, aparat penegak hukum khususnya polisi harus bisa transparan dalam menangani kasus. Sehingga abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan pun tidak terjadi. "Polisi harus transparan dan akuntabel," kata dia.
Todung mengaku bakal melakukan laporan ke Propam Polri hingga Komnas HAM. "Kami sudah sepakat akan menyampaikan aduan kami kepada Propam, kemudian akan melaporkan kepada Kompolnas, kemudian ke Ombudsman dan kemudian ke Komnas HAM," tegas Todung.
"Dalam waktu dekat kami juga akan mengajukan praperadilan, permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.
(cip)
tulis komentar anda