Tiba di Polda Metro Jaya, SYL Pakai Batik Dibalut Rompi Tahanan KPK

Senin, 29 Januari 2024 - 14:24 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Polda Metro Jaya, Senin (29/1/2024). Foto/MPI
JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tiba di Polda Metro Jaya, Senin (29/1/2024). Mengenakan batik dibalut rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SYL tiba di Gedung Ditkrimsus sekitar pukul 13.25 WIB.

SYL mengucapkan salam kepada wartawan. "Assalamualaikum," kata SYL saat keluar dari mobil berjalan masuk ke dalam Gedung Ditkrimsus.

Kuasa hukum SYL Djamaludin Koeboedoen mengatakan, pemeriksaan hari ini dilakukan setelah penyidik melakukan komunikasi untuk melakukan penggilan. Namun demikian, penyidik tidak menjelaskan perihal materi yang akan disampaikan penyidik.



"Namun terkait dengan esensinya itu yang belum kita ketahui secara jelas. Mungkin nanti setelah pemeriksaan baru bisa kami berikan keterangan kepada teman-teman ya," jelasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah kembali mengirimkan pemberkasaan terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas telah dilengkapi dan sudah dikirim sekitar pukul 13.50 WIB, pada hari ini.

"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo,” kata Ade Safri dalam keteranganya.

Ade Safri menjelaskan berkas yang dikembalikan kepada jaksa peneliti telah melengkapi sesuai dengan catatan petunjuk P19. Sehingga apabila dinyatakan lengkap, nantinya berkas akan dinyatakan P21 untuk dilanjutkan ke tahap dua pelimpahan.

“Telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri.

Adapun berdasar foto yang diterima, beberapa penyidik tampak membawa berkas kantor Kejati DKI Jakarta. Jumlah mereka lebih dari tiga orang, menyerahkan berkas tersangka Firli yang dijerat Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
(rca)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More