Soal Warga Kampung Bayam, Pemprov DKI Sebut Sudah Beri Alternatif Relokasi
Jum'at, 26 Januari 2024 - 15:51 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta meminta warga Kampung Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk mengikuti aturan dan menerima sejumlah opsi yang diberikan terkait kegiatan relokasi ke rumah susun (Rusun).
Sejumlah warga yang memaksa untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB) atau HPPO (Hunian Pekerja Pendukung Operasional) Jakarta International Stadium (JIS) diminta menghormati aturan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Gubernur (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada awak media di Kompleks Asrama Dinas Lingkungan Hidup, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2024).
"Jadi gini, saya kan harus mendengar aspirasi masyarakat. Saya juga harus menghargai Jakpro selaku pemilik bangunan," ujar Heru Budi Hartono.
Ia menyebutkan sebagai BUMD, Jakpro memiliki kewajiban untuk menciptakan akuntabilitas dalam pelaksanaan manajemen kawasan JIS. Warga yang menjadi korban relokasi Kampung Bayam dikatakan Heru sudah diberikan alternatif lokasi Rusun.
"Menjalankan perseroan itu ada kaidah, ada aturan, harus menjaga akuntabilitas yang baik. Maka saya memberikan beberapa alternatif, bisa ditempat di Nagrak, di Pasar Rumput. Dan kami akan bangun kembali rusun di sekitar sana (Tanjung Priok) sehingga silahkan warga memilih," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, puluhan warga eks Kampung Bayam memaksa masuk dari pelataran ke dalam Kampung Susun Bayam (KSB) Jakarta Utara pada akhir November 2023 lalu.
Puluhan warga tersebut mengatasnamakan Kelompok Tani Kampung Bayam Madani itu mulai memasuki hunian KSB pada akhir November 2023.
KSB disebut oleh manajemen PT Jakarta Propertindo sebagai rusun HPPO (Hunian Pekerja Pendukung Operasional) Jakarta International Stadium (JIS).
Sedangkan salah satu janji politik mantan Gubernur DKI Jakarta yang saat ini Calon Presiden Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Anies Baswedan kepada warga Kampung Bayam saat proses penyelesaian pembangunan JIS adalah memberikan tempat tinggal layak huni yakni dengan membangun Kampung Susun Bayam.
Sejumlah warga yang memaksa untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB) atau HPPO (Hunian Pekerja Pendukung Operasional) Jakarta International Stadium (JIS) diminta menghormati aturan hukum yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Penjabat Gubernur (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada awak media di Kompleks Asrama Dinas Lingkungan Hidup, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (26/1/2024).
"Jadi gini, saya kan harus mendengar aspirasi masyarakat. Saya juga harus menghargai Jakpro selaku pemilik bangunan," ujar Heru Budi Hartono.
Ia menyebutkan sebagai BUMD, Jakpro memiliki kewajiban untuk menciptakan akuntabilitas dalam pelaksanaan manajemen kawasan JIS. Warga yang menjadi korban relokasi Kampung Bayam dikatakan Heru sudah diberikan alternatif lokasi Rusun.
"Menjalankan perseroan itu ada kaidah, ada aturan, harus menjaga akuntabilitas yang baik. Maka saya memberikan beberapa alternatif, bisa ditempat di Nagrak, di Pasar Rumput. Dan kami akan bangun kembali rusun di sekitar sana (Tanjung Priok) sehingga silahkan warga memilih," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, puluhan warga eks Kampung Bayam memaksa masuk dari pelataran ke dalam Kampung Susun Bayam (KSB) Jakarta Utara pada akhir November 2023 lalu.
Puluhan warga tersebut mengatasnamakan Kelompok Tani Kampung Bayam Madani itu mulai memasuki hunian KSB pada akhir November 2023.
KSB disebut oleh manajemen PT Jakarta Propertindo sebagai rusun HPPO (Hunian Pekerja Pendukung Operasional) Jakarta International Stadium (JIS).
Sedangkan salah satu janji politik mantan Gubernur DKI Jakarta yang saat ini Calon Presiden Nomor Urut 1 dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Anies Baswedan kepada warga Kampung Bayam saat proses penyelesaian pembangunan JIS adalah memberikan tempat tinggal layak huni yakni dengan membangun Kampung Susun Bayam.
(maf)
tulis komentar anda