KPU Depok Ungkap 17.971 Pemilih Urus Pindah TPS, Alasannya Bermacam-macam
Rabu, 17 Januari 2024 - 19:55 WIB
DEPOK - Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kota Depok Willi Sumarlin mengungkap belasan ribu warga mengurus pindah tempat pemungutan suara (TPS) jelang Pemilu Serentak 2024. Adapun belasan ribu warga terbagi menjadi pemilih masuk dan keluar Kota Depok.
"Pemilih masuk 10.478 dan pemilih keluar 7.493," kata Willi saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Willi menjelaskan sejumlah faktor menjadi alasan warga mengurus pindah TPS mulai dari tugas bekerja hingga pindah domisili. "Karena tugas (bekerja), karena menempuh pendidikan (sekolah, mahasiswa) pindah domisili," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melayani pindah tempat memilih hingga pukul 23.59 waktu setempat, Senin (15/1/2024). Masyarakat bisa membawa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya untuk mengurus pindah tempat memilih.
"Hari ini teman-teman PPS, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kabupaten/kota akan melayani pindah memilih sampai pukul 23.59 (waktu setempat)," kata Anggota KPU Betty Epsilon Idroos di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Sementara itu, dikutip dari laman resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat e-KTP-nya.
KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
"Pemilih masuk 10.478 dan pemilih keluar 7.493," kata Willi saat dikonfirmasi, Rabu (17/1/2024).
Willi menjelaskan sejumlah faktor menjadi alasan warga mengurus pindah TPS mulai dari tugas bekerja hingga pindah domisili. "Karena tugas (bekerja), karena menempuh pendidikan (sekolah, mahasiswa) pindah domisili," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan melayani pindah tempat memilih hingga pukul 23.59 waktu setempat, Senin (15/1/2024). Masyarakat bisa membawa KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya untuk mengurus pindah tempat memilih.
"Hari ini teman-teman PPS, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kabupaten/kota akan melayani pindah memilih sampai pukul 23.59 (waktu setempat)," kata Anggota KPU Betty Epsilon Idroos di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Senin (15/1/2024).
Sementara itu, dikutip dari laman resmi KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat e-KTP-nya.
KPU sudah mengaturnya pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
(rca)
tulis komentar anda