Ingin Pindah Nyoblos di Pemilu 2024? Ini Syarat yang Ditetapkan KPU DKI
Senin, 08 Januari 2024 - 09:30 WIB
JAKARTA - Bagi masyarakat Jakarta yang akan pindah memilih atau mencoblos dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta masih membuka layanan hingga 15 Januari 2024.
Pascaditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27 Juni 2023 lalu, KPU DKI menyebut masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau 15 Januari 2024 (bagi 9 kategori pindah memilih).
Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih yaitu:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
Pascaditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27 Juni 2023 lalu, KPU DKI menyebut masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau 15 Januari 2024 (bagi 9 kategori pindah memilih).
Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih yaitu:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
Baca Juga
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.
4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.
tulis komentar anda