Ingin Pindah Nyoblos di Pemilu 2024? Ini Syarat yang Ditetapkan KPU DKI

Senin, 08 Januari 2024 - 09:30 WIB
loading...
Ingin Pindah Nyoblos...
Bagi masyarakat Jakarta yang akan pindah memilih atau mencoblos di Pemilu 2024, KPU DKI Jakarta masih membuka layanan hingga 15 Januari 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bagi masyarakat Jakarta yang akan pindah memilih atau mencoblos dalam Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta masih membuka layanan hingga 15 Januari 2024.

Pascaditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada 27 Juni 2023 lalu, KPU DKI menyebut masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau 15 Januari 2024 (bagi 9 kategori pindah memilih).

Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih yaitu:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.



3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, harus dilengkapi surat keterangan dari panti sosial atau panti perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah.

4. Menjalani rehabilitasi narkoba, harus dilengkapi surat keterangan dari Pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh Pimpinan dan cap basah.

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari Kalapas atau Karutan.

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi harus disertai surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain ditandatangani dan cap basah.

7. Pindah domisili harus dilengkapi dengan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

8. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa.

9. Bekerja di luar domisilinya harus dilengkapi dengan surat tugas atau keterangan yang ditandatangani oleh Pimpinan Instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru.

Untuk memaksimalkan layanan pindah memilih, KPU DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang ingin pindah memilih, agar segera mengurus form pindah memilih ke kantor PPS di kelurahan, kantor PPK di kecamatan, atau kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)