Awasi Ganjil Genap, Ratusan Polisi Jaga Sejumlah Jalan di Jakarta
Senin, 10 Agustus 2020 - 11:35 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan ratusan personel untuk melakukan penindakan ganjil genap yang dimulai hari ini, Senin (9/8/2020). 140 personel polisi menjaga ruas jalan yang masuk dalam daftar kebijakan ganjil genap di Jakarta.
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari 25 ruas jalan yang masuk dalam kegbijakan tersebut 13 di antaranya dilengkapi dengan kamera electronic-traffic law enforcement. Sehingga, kata dia, tidak dilakukan penilangan secara manual.
"Sisanya masih manual, dan petugas kami yang berjaga akan menindaknya," kata Sambodo di Jakarta, Senin (10/8/2020). ( )
Dia menegaskan, kebijakan ganjil genap tertuang dalam Pergub 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan No 155/2018 tentang Pembatasan Lalu-Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Berbagai ketentuan dalam Pergub 155/2018 yang diubah antara lain jumlah ruas jalan.
Pemprov DKI menetapkan 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap mulai 9 September. Angka tersebut meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan. ( )
Selain itu, opsi kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Selain mobil pelat kuning, jenis kendaraan yang dibebaskan dari sanksi perluasan ganjil-genap antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri, kendaraan bahan bakar listrik, kendaraan bahan bakar gas, sepeda motor, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan membawa masyarakat disabilitas, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan.
Pasal 4 ayat (1) M menyebutkan kebijakan ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri.
Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pagi pukul 06.00-10.00 dan sore 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dari 25 ruas jalan yang masuk dalam kegbijakan tersebut 13 di antaranya dilengkapi dengan kamera electronic-traffic law enforcement. Sehingga, kata dia, tidak dilakukan penilangan secara manual.
"Sisanya masih manual, dan petugas kami yang berjaga akan menindaknya," kata Sambodo di Jakarta, Senin (10/8/2020). ( )
Dia menegaskan, kebijakan ganjil genap tertuang dalam Pergub 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan No 155/2018 tentang Pembatasan Lalu-Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap. Berbagai ketentuan dalam Pergub 155/2018 yang diubah antara lain jumlah ruas jalan.
Pemprov DKI menetapkan 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap mulai 9 September. Angka tersebut meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan. ( )
Selain itu, opsi kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Selain mobil pelat kuning, jenis kendaraan yang dibebaskan dari sanksi perluasan ganjil-genap antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri, kendaraan bahan bakar listrik, kendaraan bahan bakar gas, sepeda motor, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan membawa masyarakat disabilitas, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan.
Pasal 4 ayat (1) M menyebutkan kebijakan ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri.
Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pagi pukul 06.00-10.00 dan sore 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.
Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:
tulis komentar anda