Bawaslu Jakpus: Pemanggilan Gibran dalam Penjadwalan

Selasa, 19 Desember 2023 - 15:00 WIB
Cawapres Gibran Rakabuming Raka akan dipanggil Bawaslu Jakarta Pusat sebagai buntut bagi-bagi susu di area CFD Jakarta. FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey mengaku masih menjadwalkan pemanggilan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka . Bawaslu juga memanggil politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendampingi Gibran saat bagi-bagi susu di Car Free Day (CFD) Sudirman Thamrin.

"Tetap akan dijadwalkan (pemanggilan Gibran)," kata Nelson Pangkey, Selasa (19/12/2023).

Ia menjelaskan pemanggilan terhadap Gibran dengan para caleg PAN yang mendampingi saat kegiatan bagi-bagi susu memiliki jadwal yang berbeda.

"Caleg tanggal 21. (Kalau untuk) Gibran nanti diinformasikan," ujarnya.

Untuk diketahui, Gibran Rakabuming Raka beserta jajaran partai koalisi membagikan susu kepada masyarakat di kawasan CDF Jakarta, Minggu (3/12/2023). Kegiatan tersebut diduga melanggar Pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".



(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More