Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Rabu, 13 Desember 2023 - 17:53 WIB
JAKARTA - PN Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri atas status tersangkanya di kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (13/12/2023). Sidang beragendakan pembacaan duplik dari kubu termohon atau Kapolda Metro Jaya.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana meminta hakim tunggal Imelda Herawati yang mengadili perkara tersebut menerima seluruhnya nota eksepsi yang diajukan pihaknya.
Polda Metro Jaya juga meminta agar hakim tidak menerima permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli. "Menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Putu saat membacakan duplik di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Kemudian dalam pokok perkara, pihaknya meminta hakim menyatakan sah penetapan tersangka terhadap Firli. Pasalnya, dalam menetapkan Firli sebagai tersangka, polisi mengantongi 4 alat bukti di antaranya keterangan 91 saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, dan kelengkapan beberapa dokumen elektronik.
"Menyatakan sah penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan S.6/25/XI/S3./Ditreskrrimsus/22 November 2023 atas nama tersangka Drs Firli Bahuri MSI," katanya.
Maka itu, Bidkum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak secara keseluruhan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli terhadap Kapolda Metro Jaya.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol Putu Putera Sadana meminta hakim tunggal Imelda Herawati yang mengadili perkara tersebut menerima seluruhnya nota eksepsi yang diajukan pihaknya.
Polda Metro Jaya juga meminta agar hakim tidak menerima permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli. "Menyatakan menerima eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Putu saat membacakan duplik di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
Kemudian dalam pokok perkara, pihaknya meminta hakim menyatakan sah penetapan tersangka terhadap Firli. Pasalnya, dalam menetapkan Firli sebagai tersangka, polisi mengantongi 4 alat bukti di antaranya keterangan 91 saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, dan kelengkapan beberapa dokumen elektronik.
"Menyatakan sah penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan S.6/25/XI/S3./Ditreskrrimsus/22 November 2023 atas nama tersangka Drs Firli Bahuri MSI," katanya.
Maka itu, Bidkum Polda Metro Jaya meminta hakim menolak secara keseluruhan permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan Firli terhadap Kapolda Metro Jaya.
(jon)
tulis komentar anda