Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta, Anggota DPRD DKI: Dia Melanggar Pergub
Senin, 04 Desember 2023 - 07:19 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP , Gilbert Simanjuntak mengkritisi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait aksinya membagikan susu dalam Car Free Day di Jakarta yang dilakukan pada Minggu (3/12/2023). Kegiatan yang dilakukan Gibran telah melanggar Pergub DKI No 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).
Menurut Gilbert, aksi yang dilakukan Gibran melanggar Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
"Etika politik harus dimiliki seorang pemimpin. Sulit sekali menerangkan etika pada orang yang tidak mampu memahaminya. Adil itu sejak dari pikiran dan harus jadi karakter yang dimiliki seorang pemimpin politik, beda dengan seorang pedagang yang lebih fokus ke keuntungan yang didapat," ujar Gilbert, Minggu (3/12/2023).
Dia menuturkan, seorang calon pemimpin harus sadar arti keadilan, agar aturan berlaku sama kepada dirinya dan masyarakat.
"Gibran berhasil maju jadi cawapres dengan mengubah UU Pemilu soal batas usia, dengan korban Ketua MK yang dinyatakan melanggar oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Sepatutnya apabila mengerti etika, lanjut Gilbert, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman harusnya mundur saat menjabat, dan Gibran yang memakai aturan itu untuk lolos jadi cawapres sepatutnya mempunyai etika untuk tidak maju.
"Sebagai mantan kepala daerah lima kecamatan selama 2 tahun di Kota Solo, Gibran tentu kalau memiliki etika, sadar arti aturan yang dibuat Kepala Daerah DKI soal CFD," tegas Gilbert.
Meskipun Gibran berkilah tidak membawa alat peraga kampanye (APK) dan tidak mengajak warga mencoblos dirinya, namun pembagian susu dan makan siang gratis merupakan salah satu program Capres-Cawapres nomor urut 2 dalam Pemilu 2024.
Menurut Gilbert, aksi yang dilakukan Gibran melanggar Pasal 7 ayat 2 Pergub DKI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang isinya "HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut".
"Etika politik harus dimiliki seorang pemimpin. Sulit sekali menerangkan etika pada orang yang tidak mampu memahaminya. Adil itu sejak dari pikiran dan harus jadi karakter yang dimiliki seorang pemimpin politik, beda dengan seorang pedagang yang lebih fokus ke keuntungan yang didapat," ujar Gilbert, Minggu (3/12/2023).
Dia menuturkan, seorang calon pemimpin harus sadar arti keadilan, agar aturan berlaku sama kepada dirinya dan masyarakat.
"Gibran berhasil maju jadi cawapres dengan mengubah UU Pemilu soal batas usia, dengan korban Ketua MK yang dinyatakan melanggar oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Sepatutnya apabila mengerti etika, lanjut Gilbert, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman harusnya mundur saat menjabat, dan Gibran yang memakai aturan itu untuk lolos jadi cawapres sepatutnya mempunyai etika untuk tidak maju.
"Sebagai mantan kepala daerah lima kecamatan selama 2 tahun di Kota Solo, Gibran tentu kalau memiliki etika, sadar arti aturan yang dibuat Kepala Daerah DKI soal CFD," tegas Gilbert.
Meskipun Gibran berkilah tidak membawa alat peraga kampanye (APK) dan tidak mengajak warga mencoblos dirinya, namun pembagian susu dan makan siang gratis merupakan salah satu program Capres-Cawapres nomor urut 2 dalam Pemilu 2024.
tulis komentar anda