Didakwa Lakukan Penggelapan, Ini Pembelaan Komisaris PT DGB

Jum'at, 07 Agustus 2020 - 18:01 WIB
Sidang kasus dugaan tindak pindana penggelapan yang dilakukan Komisaris PT. DBG, Robianto Idup kembali digelar PN Jakarta Selatan.Foto/Istimewa
JAKARTA - Sidang kasus dugaan tindak pindana penggelapan yang dilakukan Komisaris PT. DBG, Robianto Idup kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan . Dalam persidangan itu Robianto mengaku tidak melakukan penggelapan seperti yang didakwakan.

Robianto menjelaskan dalam persidangan, selama kerja sama dengan PT. GPE, perusahaan tersebut tidak menyediakan alat berat yang cukup. Kemudian peralatan yang masuk dalam perjanjian kerja banyak yang rusak."Artinya alat yang bisa dipakai itu sangat rendah," kata Robianto, Kamis, 6 Agustus 2020 kemarin.

Robianto melanjutkan, PT. DBG sempat mengajukan komplain kepada PT. GPE bahwa dalam kerja sama tidak memiliki tenaga kerja yang cukup untuk menghasilkan batu bara. Selanjutnya ketika terjadi banjir PT. GPE tidak memiliki pompa air yang memadai agar air cepat surut."Itu hal hal penting yang saya lihat dari inputan PT. DBG," ujarnya.



Bahkan, sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Robianto mengaku sudah berusaha mencari solusi dengan cara pertemuan. Mengingat kedua PT ini terikat dalam suatu kontrak kerja sama hitam di atas putih."Kenapa aku undang, karena untuk duduk bareng, berdiskusi dan mencari solusi. Saya tidak tahu apa yang disepakati. Saya enggak ingat apa yang disampaikan. Terus terang ini ada upaya untuk mengkriminalisasikan saya," ucap dia.

Dalam keterangannya terdakwa menyebutkan bahwa dia tidak ditahan sewaktu penyidikan. Namun oleh aparat kepolisian hanya wajib lapor dan Robianto selalu wajib lapor serta selalu kooperatif dalam proses hukum sampai saat ini. (Baca: 10 Tahun Menikah Tak Punya Anak, Pria 53 Tahun Cabuli Anak Tiri dan Keponakan)

Sementara itu, saksi ahli dari polisi, Dian Andriawan Daeng Tawang menambahkan, mengacu pada perjanjian kerja sama maka kasus ini masih dalam ranah perdata sampai masa kerja sama habis."Maka dari itu yang terkait usaha hal ini masih dalam lingkup perjanjian. Maka tidak masuk dalam unsur pidana karena masih dalam perjanjian," tutur Dian.

Menurut dia, perjanjian yang dibuat oleh kedua PT ini bukan sekedar formalitas mengerjakan suatu proyek. Tentunya perjanjian tersebut harus berlandaskan hukum sesuai undang-undang yang berlaku."Menurut saya, masalah ini masih dalam kompleks perdataan," ujar Dian.

Sebagai informasi, PT GPE melaporkan PT DBG ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dengan terlapor Komisaris PT DBG Robianto Idup dan Robianto pada Mei 2017. Padahal, Robianto dalam kasus ini hanya sebagai mediator pertemuan antara PT. DBG dengan PT GPE.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More