Pemprov DKI Minta Buruh Legowo Menerima UMP 2024 Sebesar Rp5,06 Juta

Selasa, 28 November 2023 - 14:54 WIB
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kelompok buruh menerima keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta kelompok buruh menerima keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5.067.381. Sebab angka itu sudah memenuhi sejumlah pertimbangan.

"Kemarin sebenarnya kita kan sudah sampaikan, UMP DKI 2024 sesuai PP yang baru. Inikan tentu rumusannya sudah disesuaikan," ujar

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, Selasa (28/11/2023).





Ia menjelaskan, Pemprov DKI dalam menghitung UMP DKI 2024 berpedoman pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.

"Alfa kita sudah tetapkan yang paling tinggi 0,3, sehingga ada kenaikan sekitar 3,38 persen. Makanya kita tetapkan UMP DKI Rp5,06 juta," jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta, lanjut Hari, juga sudah mendengar masukan dari serikat pekerja pada waktu rapat dengan Dewan Pengupahan. Ada beberapa hal yang disampaikan terkait skala upah.

"Kemudian ada program unggulan nanti akan kita kaji dan akan kita rapatkan kembali bersama Dewan Pengupahan yang itu akan menjadi tambahan bagi UMP. Artinya ya sekarang mereka harusnya terima aja dulu," terangnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More