Ini Daftar Jalan dan Kawasan yang Dilarang Dipasang Alat Peraga Kampanye di Jakarta

Selasa, 28 November 2023 - 06:42 WIB
KPU DKI Jakarta menyatakan ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye Pemilu 2024. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye Pemilu 2024. Salah satunya sepanjang Jalan Sudirman-MH Thamrin.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye dalam Keputusan KPU DKI Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.

"Alat Peraga Kampanye Pemilu meliputi reklame, spanduk; dan/atau, umbul-umbul," ujarnya Senin, 27 November 2023.





Pemasangan alat peraga kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alat peraga kampanye dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah; dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Lokasi pemasangan alat peraga kampanye juga dilarang dipasang di lokasi/area sebagai berikut:

1. Kawasan tertentu meliputi:

a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan,Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Ir. H. Juanda;
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More