Kapolda Metro Jaya Angkat Bicara Soal Penahanan Tersangka Firli Bahuri

Senin, 27 November 2023 - 17:55 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara soal penahanan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri setelah ditetapkan tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto: Dok MPI
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara soal penahanan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri setelah ditetapkan tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Proses penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.

"Nanti kita lihat bagaimana keyakinan penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja ya, bisa saja dilakukan penahanan," ujar Karyoto di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).





Dalam prosesnya, Firli akan diperiksa terlebih dahulu dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Nggak ada (faktor lain soal penentu penahanan) kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ada fase-fasenya," katanya.

Setelah itu, akan menjadi pertimbangan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri untuk menentukan apakah Firli layak ditahan atau tidak.

"Penahanan itu bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan saja," ujar mantan Deputi Penindakan KPK itu.

Sejauh ini, upaya yang dilakukan Polda Metro Jaya yakni mencekal Firli setelah ditetapkan tersangka. Hal ini berdasarkan surat yang dikirimkan penyidik ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat (24/11/2023).

Sebelumnya, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK sebagai tersangka," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More