Pemkot Depok Akan Sampaikan Tuntutan Buruh UMK Naik Rp700.000 ke Kemenaker

Jum'at, 17 November 2023 - 09:56 WIB
Pemkot Depok akan menyampaikan keinginan buruh yang menuntut UMK naik hingga 15% menjadi Rp5.398.551. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
DEPOK - Pemkot Depok akan menyampaikan keinginan buruh yang menuntut upah minimum kota (UMK) naik hingga 15% menjadi Rp5.398.551. Tuntutan para buruh ini akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Ratusan buruh pada Kamis, 16 November 2023 kemarin menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK Kota Depok sebesar Rp700.000. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok Sidik Mulyono mengatakan, seluruh tuntutan massa buruh telah diterima dan akan disampaikan ke kementerian terkait usai mendapat tanda tangan Wali Kota Depok Mohammad Idris.

"Seluruh tuntutan tentunya sudah kami terima dan kami sampaikan kepada kementerian terkait melalui surat Wali Kota. Alhamdulillah sudah ditandatangani Pak Wali hari ini, jadi segera akan disampaikan," kata Sidik saat dikonfirmasi, Jumat (17/11/2023).



Sidik menyebut bahwa UMK 2024 Kota Depok baru akan dibahas melalui rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) pada Senin (20/11/2023) pekan depan. Rapat Depeko berisi dari pihak pemerintah, pekerja hingga pengusaha nantinya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More