Wali Kota Depok Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 2023

Minggu, 12 November 2023 - 06:57 WIB
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak warga memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemprov Jawa Barat. Foto: SINDOnews/Antara/Dok
DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris mengajak warga memanfaatkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Program ini berlangsung periode pembayaran 16 Oktober–16 Desember 2023.

“Kabar gembira untuk warga Jawa Barat, khususnya Kota Depok, kembali hadir program pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor tahun 2023 periode pembayaran 16 Oktober–16 Desember 2023,” ujar Idris dalam keterangannya, Minggu (12/11/2023).





Idris menjelaskan, manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat dengan mengikuti program ini yakni bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua, dan bebas tunggakan PKB tahun kelima.

Kemudian, bebas denda SWDK LLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas untuk tahun yang lewat. “Selain itu juga ada diskon pajak kendaraan bermotor dan Diskon bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kesatu,” ucapnya.



Untuk itu, Idris mengajak masyarakat Kota Depok segera manfaatkan kesempatan ini, karena pajak yang disetorkan akan kembali kepada masyarakat dengan bentuk pembangunan di Jabar.

“Ayo kita ke samsat dan jadi bagian dari pembangunan Jawa Barat yang kita cintai. Karena pajakmu untuk Jawa Barat,” tutupnya.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More