3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur Didakwa Pembunuhan Berencana
Senin, 30 Oktober 2023 - 14:29 WIB
JAKARTA - Tiga oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur didakwa pasal pembunuhan berencana. Ketiganya yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
"kalau Pasal 340 KUHP, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ujar Riswandono seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (30/10/2023).
Selain pasal primer, 3 oknum TNI juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian, pidana lebih subsider yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan lalu Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.
"Untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," tegasnya.
Sidang dakwaan 3 oknum TNI dibacakan Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Upen Jaya Supena. Kemudian, oditur pendamping Letnan Kolonel Laut (H) I Made Adnyana dan Letnan Kolonel Kum Tavip Heru Marsono.
Sementara, majelis hakim pengadilan militer dipimpin Ketua Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto. Selanjutnya, hakim anggota yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena membacakan dakwaan dari tiga terdakwa. Dalam bacaan surat dakwaan, 3 terdakwa sudah beraksi sejak April 2022 hingga 12 Agustus 2023.
Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, dakwaan ini berdasarkan agenda sidang pembacaan dakwaan dengan Nomor Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.
"kalau Pasal 340 KUHP, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," ujar Riswandono seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer Jakarta, Senin (30/10/2023).
Baca Juga
Selain pasal primer, 3 oknum TNI juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan. Kemudian, pidana lebih subsider yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan lalu Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.
"Untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat," tegasnya.
Sidang dakwaan 3 oknum TNI dibacakan Oditur Militer Letnan Kolonel Chk Upen Jaya Supena. Kemudian, oditur pendamping Letnan Kolonel Laut (H) I Made Adnyana dan Letnan Kolonel Kum Tavip Heru Marsono.
Sementara, majelis hakim pengadilan militer dipimpin Ketua Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto. Selanjutnya, hakim anggota yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.
Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena membacakan dakwaan dari tiga terdakwa. Dalam bacaan surat dakwaan, 3 terdakwa sudah beraksi sejak April 2022 hingga 12 Agustus 2023.
tulis komentar anda