Hari Minggu, Kota Bekasi Kembali Gelar Car Free Day
Rabu, 05 Agustus 2020 - 16:02 WIB
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi kembali menggelar kegiatan hari bebas kendaraan atau Car Free Day di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Minggu (9/8/2020). Sebelumnya, Kota Bekasi meniadakan Car Free Day pada Minggu (2/8/2020) lantaran hari raya Idul Adha dan hari tasrik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, CFD Kota Bekasi kembali digelar dengan berbagai persyaratan dan warga wajib mengedepankan protoko kesehatan. "CFD kembali digelar seterusnya, tapi masyarakat harus patuh dengan aturan pemerintah," katanya, Rabu (5/8/2020).
Menurut dia, pemerintah mengharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau COVID-19 saat pelaksanaan CFD. Pengunjung CFD wajib memakai masker, membawa hand sanitizer, serta menjaga jarak antar sesama warga. (Baca juga; Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Turun 8,2% Akibat Pandemi COVID-19 )
"Protokol kesehatannya saja itu penting diperhatikan dan patuhi aturan-aturan yang ada," ujarnya. Aturan itu antara lain anak di bawah usia 9 tahun, ibu hamil, lanjut usia (lansia) diatas 60 tahun dan orang dalam penyakit bawaan dilarang datang ke lokasi CFD yang digelar di Jalan Ahmad Yani.
Untuk waktu pelaksanaan CFD juga dipersingkat, mulai pukul 06.00 hingga 08.30 WIB. Sebelum COVID-19 waktu CFD sampai pukul 10.00 WIB. Waktunya di persingkat, terus sebelum dan sesudah dilakukan penyemprotan disinfektan oleh petugas Damkar dan Kepolisian. (Baca juga; Kota Bogor Perpanjang PSBB Proporsional, Tak Pakai Masker Denda Rp500.000 )
Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah membuka kegiatan CFD sejak Minggu 5 Juli 2020. Di lokasi CFD juga dilakukan pemeriksaan virus Corona atau rapid test kepada pengunjung CFD. Hasilnya ditemukan belasan warga yang reaktif dan dua orang positif virus Corona setelah dilakukan swab test.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, CFD Kota Bekasi kembali digelar dengan berbagai persyaratan dan warga wajib mengedepankan protoko kesehatan. "CFD kembali digelar seterusnya, tapi masyarakat harus patuh dengan aturan pemerintah," katanya, Rabu (5/8/2020).
Menurut dia, pemerintah mengharapkan kepada masyarakat untuk mematuhi aturan protokol kesehatan pencegahan virus Corona atau COVID-19 saat pelaksanaan CFD. Pengunjung CFD wajib memakai masker, membawa hand sanitizer, serta menjaga jarak antar sesama warga. (Baca juga; Pertumbuhan Ekonomi Jakarta Turun 8,2% Akibat Pandemi COVID-19 )
"Protokol kesehatannya saja itu penting diperhatikan dan patuhi aturan-aturan yang ada," ujarnya. Aturan itu antara lain anak di bawah usia 9 tahun, ibu hamil, lanjut usia (lansia) diatas 60 tahun dan orang dalam penyakit bawaan dilarang datang ke lokasi CFD yang digelar di Jalan Ahmad Yani.
Untuk waktu pelaksanaan CFD juga dipersingkat, mulai pukul 06.00 hingga 08.30 WIB. Sebelum COVID-19 waktu CFD sampai pukul 10.00 WIB. Waktunya di persingkat, terus sebelum dan sesudah dilakukan penyemprotan disinfektan oleh petugas Damkar dan Kepolisian. (Baca juga; Kota Bogor Perpanjang PSBB Proporsional, Tak Pakai Masker Denda Rp500.000 )
Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah membuka kegiatan CFD sejak Minggu 5 Juli 2020. Di lokasi CFD juga dilakukan pemeriksaan virus Corona atau rapid test kepada pengunjung CFD. Hasilnya ditemukan belasan warga yang reaktif dan dua orang positif virus Corona setelah dilakukan swab test.
(wib)
tulis komentar anda