Culik Remaja dan Minta Tebusan Rp100 M, 4 Anggota BNN Gadungan Diciduk

Rabu, 05 Agustus 2020 - 14:07 WIB
Empat pelaku penculikan yang mengaku sebagai anggota BNN diciduk petugas BNN.Foto/SINDOnews/Okto Rizki Alpino
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap empat pelaku kejahatan penculikan dengan modus mengaku sebagai anggota BNN. Para pelaku menculik dan menyekap remaja berinisial RA di Depok dan meminta uang tebusan Rp100 miliar.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan, dalam menjalankan aksinya keempat pelaku dilengkapi dengan senjata api serta tanda pengenal anggota BNN palsu."Agar korban dibebaskan, pelaku meminta uang tebusan Rp100 miliar, para pelaku juga membawa airsoft gun," kata Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/8/2020).

Arman menerangkan, penangkapan terhadap keempat pelaku bermula ketika orang tua korban melaporkan terkait penangkapan terhadap RA. Saat dikonfirmasi, BNN tidak melakukan penangkapan terhadap terhadap RA. (Baca: Pengadilan Negeri Jakarta Barat Ditutup, Sidang Lucinta Luna Ditunda)



Petugas pun, lanjut Arman melakukan penelusuran dan penyelidikan dan menghubuni anggota BNN gadungan tersebut. "Mereka meminta uang tebusan Rp100 miliar. Setelah nilai tebusan disepakati, malamnya petugas BNN langsung bergerak ke tempat yang sudah dijanjikan pelaku kemudian menangkap keempatnya," terangnya.

Arman menuturkan, selama disandera para pelaku, korban dibawa keliling ke sejumlah daerah di Jabodetabek. Pelaku memberitahu orang tua korban bahwa anaknya ditangkap lantaranan menggunakan narkoba."Kami menyita barang bukti telepon genggam yang digunakan untuk memberitahu orang tua korban," ucapnya.

Alasan pelaku menculik dan menyadera korban tidak lain karena para pelaku tengah terlilit utang. Kini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polrestro Depok.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More