Heboh Penutupan Akses Rumah Kontrakan di Koja, Ketua RW Dilaporkan ke Polisi
Sabtu, 21 Oktober 2023 - 19:56 WIB
JAKARTA - Tidak terima dituduh menutup akses jalan rumah kontrakan di Kampung Beting, wilayah RW 019, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, seorang warga bernama Kons Timu melaporkan Ketua RW 019 Tugu Utara ke polisi.
Kuasa hukum Kons Timu Yohanes Khristaforus Tiwu mengatakan bahwa pihaknya mengajukan laporan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua RW 019 Tugu Utara.
Yohanes berharap pihak kepolisian bisa menerima dan menindaklanjuti laporan yang membuat kliennya dirugikan.
"Laporannya terkait dengan kasus pencemaran nama baik 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan yang juga tercatat di dalam 335 KUHP," kata Yohanes saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (21/10/2023).
Sementara itu, Kons Timu mengungkapkan, pelaporan ini didasari dua kasus penutupan akses permukiman warga yang berbeda waktu kejadiannya. Dia menyebutkan ketua RW menutup akses jalan di Kampung Beting dengan tembok di depan rumah milik adiknya yang sedang dibangun beberapa hari lalu.
Penutupan itu berlangsung berhari-hari, hingga akhirnya Kons Timur bertindak membongkar paksa tembok tersebut agar pembangunan rumah adiknya bisa berjalan lancar.
"Dia menutup akses rumah yang sedang dibangun oleh adik saya, makanya dia menyebarkan isu fitnah untuk pembungkaman publik," kata Kons Timu
Dalam persoalan ini, kemudian keluarlah isu pencemaran nama baik yang diterima Kons Timu dari pihak ketua RW. RH mengungkit-ungkit kasus setahun lalu yang sebenarnya sudah selesai dan melakukan penuduhan tak berdasar dan menjatuhkan nama baiknya.
Kuasa hukum Kons Timu Yohanes Khristaforus Tiwu mengatakan bahwa pihaknya mengajukan laporan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua RW 019 Tugu Utara.
Yohanes berharap pihak kepolisian bisa menerima dan menindaklanjuti laporan yang membuat kliennya dirugikan.
"Laporannya terkait dengan kasus pencemaran nama baik 310 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan yang juga tercatat di dalam 335 KUHP," kata Yohanes saat ditemui di Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (21/10/2023).
Sementara itu, Kons Timu mengungkapkan, pelaporan ini didasari dua kasus penutupan akses permukiman warga yang berbeda waktu kejadiannya. Dia menyebutkan ketua RW menutup akses jalan di Kampung Beting dengan tembok di depan rumah milik adiknya yang sedang dibangun beberapa hari lalu.
Penutupan itu berlangsung berhari-hari, hingga akhirnya Kons Timur bertindak membongkar paksa tembok tersebut agar pembangunan rumah adiknya bisa berjalan lancar.
Baca Juga
"Dia menutup akses rumah yang sedang dibangun oleh adik saya, makanya dia menyebarkan isu fitnah untuk pembungkaman publik," kata Kons Timu
Dalam persoalan ini, kemudian keluarlah isu pencemaran nama baik yang diterima Kons Timu dari pihak ketua RW. RH mengungkit-ungkit kasus setahun lalu yang sebenarnya sudah selesai dan melakukan penuduhan tak berdasar dan menjatuhkan nama baiknya.
tulis komentar anda