Hari Pertama Ganjil Genap di Jakarta Utara, Puluhan Pengendara Terkena Teguran
Selasa, 04 Agustus 2020 - 15:59 WIB
JAKARTA - Sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor gannjil dan genap kembali diberlakukan di Jakarta. Namun demikian polisi memastikan selama tiga hari penindakan baru sebatas sosialisasi kepada masyarakat.
"Selama tiga hari ini kita masih batas teguran saja dimasa sosialisasi. Nanti setelah selesai masa sosialisasi, baru kita lakukan penilangan," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, AKBP Rahmat Sumekar di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: Ini Alasan DKI Kembali Berlakukan Ganjil Genap Meski PSBB Transisi Diperpanjang)
Menurut Rahmat, pada hari pertama sosialisasi ganjil genap petugas mendapati 20 kendaraan roda empat yang melanggar dan semuanya mendapat teguran. "Hari pertama ada 20 pengendara yang kita berikan teguran," ucapnya.
Di wilayah Jakarta Utara terdapat dua ruas jalan yang dikenakan aturan ganjil genap, yakni Jalan Gunung Sahari dan pertigaan Jalan Kemayoran. "Setelah sosialisasi selesai, tentu diharapkan masyarakat harus memahami aturan dan ruas mana saja yang akan diberlakukan," tutup Rahmat.
"Selama tiga hari ini kita masih batas teguran saja dimasa sosialisasi. Nanti setelah selesai masa sosialisasi, baru kita lakukan penilangan," ujar Kasat Lantas Polres Jakarta Utara, AKBP Rahmat Sumekar di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (4/8/2020). (Baca juga: Ini Alasan DKI Kembali Berlakukan Ganjil Genap Meski PSBB Transisi Diperpanjang)
Menurut Rahmat, pada hari pertama sosialisasi ganjil genap petugas mendapati 20 kendaraan roda empat yang melanggar dan semuanya mendapat teguran. "Hari pertama ada 20 pengendara yang kita berikan teguran," ucapnya.
Di wilayah Jakarta Utara terdapat dua ruas jalan yang dikenakan aturan ganjil genap, yakni Jalan Gunung Sahari dan pertigaan Jalan Kemayoran. "Setelah sosialisasi selesai, tentu diharapkan masyarakat harus memahami aturan dan ruas mana saja yang akan diberlakukan," tutup Rahmat.
(thm)
tulis komentar anda