Tak Puas Tuntutan 1 Tahun bagi Pelaku Pencabulan Anak di Tangsel, RPA Perindo: Kita Akan Kawal Sampai Tuntas
Kamis, 12 Oktober 2023 - 16:00 WIB
TANGERANG SELATAN - Relawan Perempuan dan Anak ( RPA) Partai Perindo bakal terus memperjuangkan keadilan bagi korban pencabulan anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan. RPA Perindo menilai tuntutan 1 tahun penjara bagi pelaku terlalu ringan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 2 terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur itu dengan hukuman pidana 1 tahun dan restitusi sebesar Rp9 juta, pada persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, baru-baru ini.
JPU beralasan menuntut satu tahun kepada kedua terdakwa untuk dilakukan pembinaan di LPSK Sentra Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Karena kedua terdakwa masih di bawah umur, masih butuh pendampingan, dan ada kelalaian orang tua dalam kasus tersebut.
RPA Partai Perindo hadir langsung mengawasi jalannya persidangan itu. RPA Perindo menilai tuntutan dari JPU tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farel mengatakan, tuntutan terhadap kedua terdakwa tidak memenuhi unsur keadilan.
"Menurut kami tuntutan ini belum memenuhi unsur rasa keadilan bagi korban," katanya, Kamis (12/10/2023).
Sementara itu, Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai selesai.
"Kami berharap majelis hakim memberi hukuman yang maksimal kepada para terdakwa, karena hingga kini korban mengalami trauma yang mendalam," tandasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 2 terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur itu dengan hukuman pidana 1 tahun dan restitusi sebesar Rp9 juta, pada persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, baru-baru ini.
JPU beralasan menuntut satu tahun kepada kedua terdakwa untuk dilakukan pembinaan di LPSK Sentra Mulya Jaya, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Karena kedua terdakwa masih di bawah umur, masih butuh pendampingan, dan ada kelalaian orang tua dalam kasus tersebut.
Baca Juga
RPA Partai Perindo hadir langsung mengawasi jalannya persidangan itu. RPA Perindo menilai tuntutan dari JPU tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban.
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo Kenzo Farel mengatakan, tuntutan terhadap kedua terdakwa tidak memenuhi unsur keadilan.
"Menurut kami tuntutan ini belum memenuhi unsur rasa keadilan bagi korban," katanya, Kamis (12/10/2023).
Sementara itu, Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina memastikan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai selesai.
"Kami berharap majelis hakim memberi hukuman yang maksimal kepada para terdakwa, karena hingga kini korban mengalami trauma yang mendalam," tandasnya.
(thm)
tulis komentar anda