Polda Metro Jaya Musnahkan 279,44 Kg Sabu dan 200,67 Kg Ganja
Rabu, 11 Oktober 2023 - 15:14 WIB
JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkotika berupa 279,44 kg sabu , 200,67 kg ganja, dan 60.800 pil ekstasi. Barang bukti narkoba ini hasil pengungkapan kasus selama 3 bulan terhitung dari Juli-September 2023.
Dirrnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, pada hari ini pihaknya memusnahkan barang bukti berupa 279,44 kg sabu, 200,67 kg ganja, dan 60.800 pil ekstasi.
"Barang bukti ini dista dari pengungkapan 1.548 kasus dengan jumlah tersangka 2.053 orang," kata Hengki saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/10/2023).
Hengki menuturkan, kegiatan pemusnahan narkoba didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pemusnahan itu sebagai bentuk transparansi kinerja Polri.
"Sehingga masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas benar-benar dimusnahkan yang pada akhirnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tuturnya.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menuturkan, pengungkapan 1.548 kasus narkoba tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jakarta.
"Kemudian peredaran narkoba dalam skala besar ini merupakan langkah Polri melalui Satgas Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam rapat di Istana Negara terkait maraknya kasus narkoba di Indonesia," tuturnya.
Menurut Karyoto, peredaran narkotika jelas merugikan Indonesia khususnya generasi dan perekonomian. Untuk itu, dia melanjutkan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Ibu Kota.
"Hari ini adalah hasil kerja keras dan semangat dari Ditresnarkoba dan jajaran, kita komitmen kembali berjaya dalam memerangi dan peredaran narkoba di ruang masyarakat," ucapnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Dirrnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, pada hari ini pihaknya memusnahkan barang bukti berupa 279,44 kg sabu, 200,67 kg ganja, dan 60.800 pil ekstasi.
"Barang bukti ini dista dari pengungkapan 1.548 kasus dengan jumlah tersangka 2.053 orang," kata Hengki saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/10/2023).
Hengki menuturkan, kegiatan pemusnahan narkoba didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pemusnahan itu sebagai bentuk transparansi kinerja Polri.
"Sehingga masyarakat mengetahui bahwa barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas benar-benar dimusnahkan yang pada akhirnya menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri," tuturnya.
Baca Juga
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menuturkan, pengungkapan 1.548 kasus narkoba tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jakarta.
"Kemudian peredaran narkoba dalam skala besar ini merupakan langkah Polri melalui Satgas Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut arahan Presiden dalam rapat di Istana Negara terkait maraknya kasus narkoba di Indonesia," tuturnya.
Menurut Karyoto, peredaran narkotika jelas merugikan Indonesia khususnya generasi dan perekonomian. Untuk itu, dia melanjutkan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Ibu Kota.
"Hari ini adalah hasil kerja keras dan semangat dari Ditresnarkoba dan jajaran, kita komitmen kembali berjaya dalam memerangi dan peredaran narkoba di ruang masyarakat," ucapnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(hab)
tulis komentar anda