Polisi Dalami Foto Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL di Lapangan Bulu Tangkis
Sabtu, 07 Oktober 2023 - 16:28 WIB
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal mendalami lebih lanjut tentang foto yang beredar di masyarakat tentang pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuah lapangan bulu tangkis.
"Terkait foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkasa yang dilakukan pada Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkasa Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait temuan dokumen foto dimaksud," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Menurutnya, polisi bakal mencari tahu tentang kebenaran foto pertemuan Firli dengan SYL itu. Sesuai Pasal 65 Jo Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan larangan bagi penyidik untuk berhubungan langsung maupun tak langsung dengan pihak yang berperkara dengan penanganan tindak pidana korupsi yang KPK dengan alasan apa pun.
"Adanya larangan untuk hubungan langsung maupun tak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun," tuturnya.
"Jadi, terjawab bahwa ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali, akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," sambungnya.
Namun, Ade enggan menjelaskan secara detail tentang jumlah pemerasan dimaksud dalam perkara yang dialami SYL itu. Pasalnya, hal itu masuk dalam materi penyidikan, hanya polisi memastikan bakal menangani kasus itu secara profesional, akuntabel, transparansi, berkeadilan sebagaimana konsep program Polri Presisi.
"Terkait foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkasa yang dilakukan pada Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkasa Bag Wassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk mendalami lebih lanjut di tahap penyidikan nantinya terkait temuan dokumen foto dimaksud," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).
Baca Juga
Menurutnya, polisi bakal mencari tahu tentang kebenaran foto pertemuan Firli dengan SYL itu. Sesuai Pasal 65 Jo Pasal 36 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan larangan bagi penyidik untuk berhubungan langsung maupun tak langsung dengan pihak yang berperkara dengan penanganan tindak pidana korupsi yang KPK dengan alasan apa pun.
"Adanya larangan untuk hubungan langsung maupun tak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun," tuturnya.
"Jadi, terjawab bahwa ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali, akan kami cari buktinya untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," sambungnya.
Baca Juga
Namun, Ade enggan menjelaskan secara detail tentang jumlah pemerasan dimaksud dalam perkara yang dialami SYL itu. Pasalnya, hal itu masuk dalam materi penyidikan, hanya polisi memastikan bakal menangani kasus itu secara profesional, akuntabel, transparansi, berkeadilan sebagaimana konsep program Polri Presisi.
(kri)
tulis komentar anda