Pasutri Jual Remaja 17 Tahun di Aplikasi Online, Dipaksa Layani Tamu 7 Kali per Hari
Rabu, 27 September 2023 - 17:55 WIB
JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bekasi, Virgiawan Susilo dan Kiki Wijayanti menjual remaja berusia 17 tahun melalui aplikasi online . Remaja itu dipaksa melayani pria hidung belang sebanyak 3-7 kali dalam sehari.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, aksi prostitusi online itu terjadi Juli hingga Agustus 2023. “Dua tersangka adalah suami istri. Korban dijanjikan akan dipekerjakan, namun malah dijadikan untuk open BO,” ujar Erna, Rabu (27/9/2023).
Untuk melancarkan akal bulusnya, 2 tersangka menipu korbannya. Dalam penyelidikan kepolisian terungkap tersangka awalnya menjanjikan korban untuk bekerja sebagai pemandu karaoke.
“Sebelumnya korban dijanjikan bekerja sebagai LC atau pemandu karaoke,” kata Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota Brigadir Yudha.
Dua tersangka memiliki peran masing-masing. Sang suami Virgiawan mempromosikan korban di aplikasi online, sementara istrinya atau Kiki sebagai penerima duit pembayaran.
Atas perbuatannya, 2 tersangka dijerat Pasal 88 juncto 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, aksi prostitusi online itu terjadi Juli hingga Agustus 2023. “Dua tersangka adalah suami istri. Korban dijanjikan akan dipekerjakan, namun malah dijadikan untuk open BO,” ujar Erna, Rabu (27/9/2023).
Baca Juga
Untuk melancarkan akal bulusnya, 2 tersangka menipu korbannya. Dalam penyelidikan kepolisian terungkap tersangka awalnya menjanjikan korban untuk bekerja sebagai pemandu karaoke.
“Sebelumnya korban dijanjikan bekerja sebagai LC atau pemandu karaoke,” kata Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota Brigadir Yudha.
Dua tersangka memiliki peran masing-masing. Sang suami Virgiawan mempromosikan korban di aplikasi online, sementara istrinya atau Kiki sebagai penerima duit pembayaran.
Atas perbuatannya, 2 tersangka dijerat Pasal 88 juncto 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(jon)
tulis komentar anda