Polda Metro Jaya Bongkar Pabrik Oplosan Gas Subsidi di Tangerang
Selasa, 26 September 2023 - 09:55 WIB
JAKARTA - Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap pengoplosan gas subsidi 3 kg ke elpiji non-subsidi 12 kg di Kota Tangerang. Ratusan tabung gas 3 kg disita dalam pengungkapan kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rumah yang dijadikan pabrik penyuntikan gas tersebut berlokasi di Kampung Kademangan, RT 05/02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
“Memindahkan isi tabung gas 3 kg (subsidi) ke tabung gas 12 kg (nonsubsidi) untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pegawai honorer berinisial RS (43) sebagai tersangka yang ditangkap pada hari Kamis (21/9/2023) pekan lalu. Adapun barang bukti yang disita yakni ratusan tabung gas berbagai ukuran dan alat yang digunakan.
“Sebanyak 33 tabung gas 3 kg isi, 47 tabung elpiji 3 kg kosong, 16 tabung gasi 12 kg isi, 3 tabung gas 12 kg kosong, 4 tabung gas 5,5 kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas 12 kg, 1 kantong plastik segel gas 3kg,” ujarnya.
Ade Safri menuturkan, tersangka RS yang sudah melakukan aksinya selama 2,5 bulan sempat melarikan diri sehari sebelumnya hingga akhirnya ditangkap.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS kini ditahan di Ruta Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang Atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, rumah yang dijadikan pabrik penyuntikan gas tersebut berlokasi di Kampung Kademangan, RT 05/02, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
“Memindahkan isi tabung gas 3 kg (subsidi) ke tabung gas 12 kg (nonsubsidi) untuk mendapatkan keuntungan, dengan cara dijual kembali dengan harga gas non subsidi,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (26/9/2023).
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pegawai honorer berinisial RS (43) sebagai tersangka yang ditangkap pada hari Kamis (21/9/2023) pekan lalu. Adapun barang bukti yang disita yakni ratusan tabung gas berbagai ukuran dan alat yang digunakan.
“Sebanyak 33 tabung gas 3 kg isi, 47 tabung elpiji 3 kg kosong, 16 tabung gasi 12 kg isi, 3 tabung gas 12 kg kosong, 4 tabung gas 5,5 kg, 3 selang regulator dengan potongan bambu, 10 segel gas 12 kg, 1 kantong plastik segel gas 3kg,” ujarnya.
Ade Safri menuturkan, tersangka RS yang sudah melakukan aksinya selama 2,5 bulan sempat melarikan diri sehari sebelumnya hingga akhirnya ditangkap.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS kini ditahan di Ruta Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang Atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda