Empat Kali Batal, PN Bekasi Kembali Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs

Senin, 25 September 2023 - 11:58 WIB
“Oke yah. Untuk terdakwa dan kuasa hukum, Jaksa belum siap dengan tuntutannya, jadi kita kasih kesempatan satu kali lagi minggu depan. Sidang kita tunda Senin, 25 September 2023,” ujar Suparna.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.

Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.

Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilatarbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.

Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantar Gebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantar Gebang.
(cip)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More